Jawa Barat
Agus Satria Minta Kejaksaan Usut Proyek PLN, Pinjaman Luar Negeri PLTA Cisokan
TANGANMEDIA ; Jawa Barat - Agus Satria mengulas perihal surat terkait melaporkan PT PLN (persero) dimana Kompensasi kewajiban lahan hutan oleh pengemplang atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) proyek pembangunan pembangkit listrik
tenaga air UPPER CISOKAN yang sudah dua bulan lalu dilaporkan tepatnya pada tanggal 16 September 2023.
"Berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 63/1/PPKH/PMDN/2016 tanggal 9 September 2016 seluas kurang lebih 409 hektar dengan jangka
waktu 20 tahun," jelas terang Agus Satria, Bandung (14/12/23).
Lanjutnya, dimana PT PLN dalam hal ini belum menyediakan kompensasi lahan seluas ±665,727 Hektar. IPPKH untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air Jati Gede berdasarkan keputusan Kepala BKPM anggal 17 Januari 2017 seluas 52,28 Hektar dengan masa berlaku sampai dengan 27 September 2046, dalam hal ini PT. PLN telah membangkang kewajiban hutang terhadap negara belum menyerahkan lahan kompensasi hutan.
Persetujuan calon area izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTET) 150 KV Jati Gede berdasarkan surat DIRJEN PKTL Tahun 2019 seluas 12,286 Hcktar. Berdasarkan hasil kajian OMBUSMAN banyak terjadi mall administrasi dan pihak PLN
scngaja mengulur-ngulur waktu untuk mengganti kewajiban kompensasi IPPKH, tambah keterangan Agus.
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan upaya hukum tegas dalam melindungi fungsi kawasan hutan sesuai amanah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," imbaunya.
Dalam pernyataan Jaksa Agung Burhanudi, S.T., tanggal 26 Januari 2021 menginstruksikan seluruh
kejaksaan melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara, perusakan hutan,
kebakaran hutan, alih fungsi lahan yang tidak berizin dan melakukan koordinasi dengan stakcholder kementrian lingkungan hidup dan dinas kehutanan, penjelasannya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, kami berharap elemen masyarakat Jawa Barat yang
peduli terhadap lingkungan dan hutan kejaksaan tinggi jawa barat melakukan penanganan perkara
tentang kehutanan secara cemat, profesional dan terukur sebagaimana amanah undang-undang dan
memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi (BUMN/Swasta) dan kepada
oknum pejabat yang terlibat didalam kasus KKN IPPKH untuk pemulihan keadaan alam seperti sedia
kala, berdasarkan peraturan dan surat dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan kejaksaan tinggi
jawa barat sesuai amanah undang-undang melakukan koordinasi kepada KILHK dan Kementrian BUMN
untuk mcmberhentikan kegiatan sebelum memberikan kompensasi lahan IPPKH sesuai dengan
kewajiban.
Demikian surat laporan pengaduan tersebut yang dikupas Agus Satria yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.
"Besar harapan kami agar segera adanya tindakan dari Kejaksaan Tinggi kepada BUMN PTPLN (Persero) yang
melanggar perundang-undang perihal lingkungan hidup dan kehutanan," terangnya.
"Kami apresiasi Kejaksaan Tinghi dalam memberantas mafia sektor kehutanan (IPPKH). Kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.
Red
Via
Jawa Barat


Posting Komentar