Daerah
dana desa
headline
Jawa Barat
Subang
tipikor
Dua Kades di Subang Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan, Kenapa ?
| Ilustrasi tipikor dana desa |
SUBANG - Sepanjang Januari hingga Maret 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mencatat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga terjadi di pemerintahan desa (pemdes).
Misal, saat ini Kejari Subang tengah memproses kasus dugaan tipikor yang menyeret Mantan Kepala Desa (Kades) Patimban Kecamatan Pusakanagara dan Kades Sumbar Sari Kecamatan Pagaden.
"Kedua kades itu diduga telah melakukan tipikor sehingga membuat kerugian negara, akibatnya, dua kades ini terpaksa harus menjalani proses hukum," kata Kasubsi Pidsus, Muhamad Arief Qudni.
Kepada awak media baru-baru ini, Arief Qudni menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kades Patimban yaitu kaitan sewa lahan desa sebesar Rp 950 juta.
"Sementara, kasus yang membelit Kades Sumber Sari yakni, diduga ikut menikmati aliran dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Subang, keduanya terpaksa berlebaran di sel tahanan," jelasnya.
Menurut Arief Qudni, potensi korupsi di tingkat pemdes cukup tinggi, karena kades memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa dan berbagai jenis bantuan dana lainnya.
"Belum lagi termasuk soal pemanfaatan aset yang dimiliki dan dikuasai oleh desa tersebut, jadi potensinya sangat tinggi, maka harus dilakukan pencegahan," ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan, Kejari Subang bersama pemerintah daeah (pemda) kerap melakukan kegiatan sosialisasi baik itu soal administrasi atau kaitan sadar hukum.
"Kami sering melakukan sosialisasi UU tipikor, terutama soal peng administrasian, karena hal ini.yang kerap muncul terjadi di pemdes," pungkasnya.***
Via
Daerah


Posting Komentar