Dua Kali di Sunat, Eks Asisten Gazalba di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin
| Mantan asisten Eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Kamis (18/4/24). |
Bandung, tanganmedia.com - Mantan asisten Eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Kamis (18/4/24).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Prasetio akan menjalani hukuman pidana bada selama 7 tahun penjara, dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Melalui Jaksa Andry, KPK telah selesai melaksankan eksekusi terhadap Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin Bandung," katanya.
Selain harus menjalani hukuman penjara, terpidana korupsi dipusaran kasus suap Mahkamah Agung (MA) tersebut, juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang peganti SGD 20 ribu serta Rp 206 juta.
"Eksekusi hukuman itu berdasarkan putusan pengadilan tipikor di tingkat MA, hari ini kita sudah selesai melaksanakan eksekusi tersebut," ujar Ali.
Sekedar informasi, sebelumnya Prasetio telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, dan mengajukan banding ke Pengedilan Tinggi (PT) Bandung.
"Kemudian, Majelis Hakim PT Bandung memutus Prasetio menerima pemotongan hukuman dari 9 menjadi 8 tahun penjara," ungkapnya.
"Lalu, Prasetio juga mengajukan upaya hukum lagi yaitu Kasasi, akhirnya disunat lagi menjadi 7 tahun penjara," pungkasnya.***


Posting Komentar