Gencar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Ahmad :
| Ahmad Hidayat Anggota DPRD Jawa Barat |
Bandung, tanganmedia.com - Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
"Pemprov Jabar telah menerbitkan payung hukum untuk upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak, tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2021," kata Ahmad Hidayat.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar ini mengaku gencar mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, dan kerap menyambangi berbagai desa di Kabupaten Bandung.
"Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi empat (empat) hak dasar, pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right)," katanya, Senin (15/4/24).
Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right) dan ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).
"Dengan melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak tersebut, Indonesia menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia," ujar Ahmad.
"Dari seorang anak yang setara dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi dan dipenuhi," sambungnya.
Sebagai penerus generasi bangsa, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, oleh karena itu, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya.
"Tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, namun fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi seperti anak terlantar, anak korban tindak kekerasan," ungkapnya.
Kemudian, perdagangan anak, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi ekonomi ekonomi dan seksual dan anak-anak lainnya yang kurang beruntung.
"Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk mendapat jaminan," urainya.
"Agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal," tambahnya.
Sejatinya, seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama lainnya saling terikat dibawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya.
"Bentuk perlindungan anak dalam berbagai upayanya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan," pungkasnya.***


Posting Komentar