Ini Tampang Pencuri Rel KA di Cibatu Garut, Ayep : Pelaku di Jerat Pasal Berlapis
| Tampang pencuri rel kereta api di Cibatu Garut berhasil dibekuk petugas KA dan masyarakat. *poto humas Daop 2 Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung berhasil melakukan penangkapan tindak pencurian prasarana rel kereta api, penangkapan ini dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3.
Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut beserta barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las, Rabu 8 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.
"Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi.
| Petugas KA saat menunjukan barang bukti |
Kepada awak media, Kamis (9/5/24), Ayep Menjelaskan, dilaksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C An, Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM.
"Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan," jelasnya.
Rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka, keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
"Identitas pelaku pencurian : Sopian warga Kp Kondang RT 04/RW 06 Desa Sukalilah Kec Cibatu Garut, Tatang Supriatna warga Kp Loji RT 2/RW 8 Desa Keresek Kec Cibatu Garut," urainya.
"Kemudian, Yeye Sopiandi warga Kp Loji RT 2/ RW 8 Desa Keresek Kec Cibatu Garut," sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, dan dijerat sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, pasal 181 ayat 1," paparnya.
Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," pungkasnya.***


Posting Komentar