Layanan Kesehatan Untuk Para Pensiunan, ini Peraturan Pemerintah Yang Harus di Ketahui..
| Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Ginanjar |
Bandung, tanganmedia.com - Layanan rawat inap BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk para pensiunan di tanah air telah resmi di hapus Presiden Jokowi bahkan Prsiden sudah mengesahkan aturan tersebut.
Penghapusan layanan rawat inap BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
"Sehingga kedepan tak ada lagi layanan rawat inap BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Ginanjar.
Dalam Pasal 46 mengatur bahwa kedepan para pensiunan itu tidak akan lagi mendapatkan perawatan dengan sistem kelas sebagaimana sebelumnya.
"Namun perlu digaris bawahi, pensiunan di sini adalah pensiunan yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan," ujar Ade Ginanjar, Jumat (10/5/24).
Jika pensiunan itu tak dapat program atau tak ikut program BPJS kesehatan maka tak termasuk dalam aturan ini dan pemerintah tak lagi menggunakan sistem kelas dalam memberi pelayanan kepada peserta BPJS kesehatan.
"Pasal 46 ayat 4 huruf f menyatakan jika pemberian pelayanan dan fasilitas kesehatan tak lagi dibedakan berdasarkan besaran iuran," ungkapnya.
Sebelumnya, peserta BPJS kesehatan itu akan mendapatkan pelayanan dengan sitem kelas, namun setelah Perpres ini disahkan Jokowi maka sitem kelas tak lagi digunakan melainkan semuanya akan disamakan.
"Ada 12 standar dalam KRIS sebagaimana diatur dalam pasal 46A yaitu sebagai berikut, bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas sangat tinggi, ventilasi udara harus memadai, pencahayaan ruangan harus memadai," urainya.
Kemudian, kelengkapan tempat tidur harus memadai, nakas per tempat tidur harus ada, temperatur ruangan harus memadai, ruang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta dibagi berdasarkan penyakit infeksi atau noninfeksi.
"Seterusnya, kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur harus memadai, tempat tidur harus memiliki tirai/partisi, ruangan harus ada kamar mandi, kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas dan harus memiliki outlet oksigen," pungkasya.***


Posting Komentar