• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda Ade Ginanjar dprd jabar fraksi golkar Layanan Kesehatan Untuk Para Pensiunan, ini Peraturan Pemerintah Yang Harus di Ketahui..
Ade Ginanjar dprd jabar fraksi golkar

Layanan Kesehatan Untuk Para Pensiunan, ini Peraturan Pemerintah Yang Harus di Ketahui..

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
10 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Ginanjar

Bandung, tanganmedia.com - Layanan rawat inap BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk para pensiunan di tanah air telah resmi di hapus  Presiden Jokowi bahkan Prsiden sudah mengesahkan aturan tersebut.

Penghapusan layanan rawat inap BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

"Sehingga kedepan tak ada lagi layanan rawat inap BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 untuk pensiunan," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Ginanjar.

Dalam Pasal 46 mengatur bahwa kedepan para pensiunan itu tidak akan lagi mendapatkan perawatan dengan sistem kelas sebagaimana sebelumnya.

"Namun perlu digaris bawahi, pensiunan di sini adalah pensiunan yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan," ujar Ade Ginanjar, Jumat (10/5/24).

Jika pensiunan itu tak dapat program atau tak ikut program BPJS kesehatan maka tak termasuk dalam aturan ini dan pemerintah tak lagi menggunakan sistem kelas dalam memberi pelayanan kepada peserta BPJS kesehatan.

"Pasal 46 ayat 4 huruf f menyatakan jika pemberian pelayanan dan fasilitas kesehatan tak lagi dibedakan berdasarkan besaran iuran," ungkapnya.

Sebelumnya, peserta BPJS kesehatan itu akan mendapatkan pelayanan dengan sitem kelas, namun setelah Perpres ini disahkan Jokowi maka sitem kelas tak lagi digunakan melainkan semuanya akan disamakan.

"Ada 12 standar dalam KRIS sebagaimana diatur dalam pasal 46A yaitu sebagai berikut, bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas sangat tinggi, ventilasi udara harus memadai, pencahayaan ruangan harus memadai," urainya.

Kemudian, kelengkapan tempat tidur harus memadai, nakas per tempat tidur harus ada, temperatur ruangan harus memadai, ruang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta dibagi berdasarkan penyakit infeksi atau noninfeksi.

"Seterusnya, kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur harus memadai, tempat tidur harus memiliki tirai/partisi, ruangan harus ada kamar mandi, kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas dan harus memiliki outlet oksigen," pungkasya.***

Via Ade Ginanjar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Juni 21, 2024
Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Juni 21, 2024
Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

April 15, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Juni 21, 2024
Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Juni 21, 2024
Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

April 15, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us