RUU Penyiaran : Bos Media Siber ini Ungkap Sejumlah Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers
| Pimpinan Perusahaan Media Siber faktaindonesianews.com, Agung Setiawan |
Bandung, tanganmedia.com - Pembahasan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang tengah bergulir di DPR, menuai polemik, pasalnya ada beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers atau jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, jurnalis sekaligus pemilik media siber, faktaindonesianews.com, Agung Setiawan angkat bicara, menurutnya ada sejumlah pasal yang kemudian menjadi perdebatan, menuai pro kontra ditengah para awak media saat ini.
"Beberapa pasal dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Bandung nantinya, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi," katanya.
Tidak hanya itu, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers berkaitan dengan sengketa jurnalistik sesuai Pasal 8A huruf (q).
"Di pasal tersebut disebutkan, KPI dalam menjalankan tugas, berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus bidang penyiaran," kata Agung.
"Jelas ini tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers," sambungnya.
Kemudian, dalam Pasal 42 ayat 2 disebutkan, sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI, padahal dalam UU Pers jelas bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
"Penyelesaian sengketa kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI (versi revisi UU Penyiaran), jelas ini beda dengan isi dalam UU Pers," ujar Agung, Minggu (18/5/24).
Selanjutnya yang menjadi sorotan para jurnalis adalah terkait dengan isi dalam Pasal 50 ayat 2 huruf (c) yang menjelaskan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, berikut bunyinya :
"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi." isi Pasal 50 ayat 2 huruf (c).
Disaat banyak pihak meminta agar "pasal karet" UU ITE diubah karena banyak menjebloskan orang ke penjara dengan dalih "pencemaran nama baik", justru di draf revisi UU Penyiaran terdapat aturan serupa.
"Ada dimuat dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf (k), isinya yaitu, dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkapnya.
"Penayangan isi siaran dan konten mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme," tambahnya.
Seterusnya yaitu dalam Pasal 51 huruf (e) dinilai tumpang tindih dengan UU Pers yang mengatur soal penyelesaian sengketa jurnalistik harus dilakukan di pengadilan, berikut isinya :
"Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isinya.
Jika revisi penghilangan jurnalisme investigasi benar dilakukan, maka hanya memberikan stigma buruk bagi pemerintahan yang akan datang dan bagaimana peran jurnalisme investigasi bagi seorang jurnalis.
"Ya kan dengan segala stigma yang diciptakan terus tiba-tiba ada rancangan UU Penyiaran, teman-teman tahulah, apa namanya jurnalis, level paling tinggi jurnalis itu jurnalis investigasi," imbuhnya.
Dijelaskan Agung, cara kerja jurnalisme investigasi yang mengawali riset dari 0, nantinya pernyataan seperti 'sumber kami' tak akan diperbolehkan, padahal informasi itu dicari dengan perjuangan.
"Dari hanya sekedar selentingan, sekedar informasi, kalau teman-teman familiar dengan 'sumber kami', dari sumber itu kemudian kita cari asal sumbernya benar, data dan namanya," jelasnya.
"Ada orangnya, dan kita melakukan hak ikut melindungi, nah itu dilarang tuh investigasi dilarang itu," urainya.
Terakhir, pasal karet yang digulirkan dalam RUU tersebut, Agung tak sepakat jika pengawasan terhadap karya jurnalistik juga dilakukan oleh KPI, padahal seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers.
"Kan ada Dewan Pers, ini berubah lagi, Dewan Pers nantinya bakal punya pesanding yang namanya KPI yang juga akan mengawasi media digital," pungkasnya.***


Posting Komentar