Aneh, Tersangka M Masih Belum di Tahan, AN dan INA di Perpanjang Masa Tahanannya
Sudah jadi tersangka, M masih belum dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar |
Kota Bandung, tanganmedia.com - Kabar terbaru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majajelengka, Rabu (26/6/24), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), resmi menyerahkan tiga tersangka beserta alat bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Dalam keterangan tertulis Kejati Jabar, ketiga tersangka yakni INA, AN dan M sudah masuk ketahap ke-II, yang kemudian perkara tersebut nantinya bakal dilakukan proses oleh tim JPU Kejari Majalengka.
"Ya, bener sore ini kita sudah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu ke JPU Kejari Majalengka, atas dugaan kasus tipikor atau penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis kegiatan bangun guna serah BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka," katanya.
Tersangka INA dilakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru |
Masih dalam keterangan resmi yang di keluarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya dijelaskan bahwa, para tersangka disangkakan pasal Tipikor diantaranya :
"Pasal 5, 12 huruf e, 11, 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Tersangka AN juga dilakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru |
Terakhir, pasca penyerahan tersangka berikut alat bukti tahap ke-II tersebut, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejati Jabar No : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 .
"Penahanan tersebut dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.(***)
Posting Komentar