• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kasus INA kejati jabar majalengka pasar cigasong Aneh, Tersangka M Masih Belum di Tahan, AN dan INA di Perpanjang Masa Tahanannya
kasus INA kejati jabar majalengka pasar cigasong

Aneh, Tersangka M Masih Belum di Tahan, AN dan INA di Perpanjang Masa Tahanannya

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
26 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sudah jadi tersangka, M masih belum dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar

Kota Bandung, tanganmedia.com - Kabar terbaru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majajelengka, Rabu (26/6/24), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), resmi menyerahkan tiga tersangka beserta alat bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Dalam keterangan tertulis Kejati Jabar, ketiga tersangka yakni INA, AN dan M sudah masuk ketahap ke-II, yang kemudian perkara tersebut nantinya bakal dilakukan proses oleh tim JPU Kejari Majalengka.

"Ya, bener sore ini kita sudah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu  ke JPU Kejari Majalengka, atas dugaan kasus tipikor atau penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis kegiatan bangun guna serah BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka," katanya.

Tersangka INA dilakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru

Masih dalam keterangan resmi yang di keluarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya dijelaskan bahwa, para tersangka disangkakan pasal Tipikor diantaranya :

"Pasal 5, 12 huruf e, 11, 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Tersangka AN juga dilakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru

Terakhir, pasca penyerahan tersangka berikut alat bukti tahap ke-II tersebut, selanjutnya terhadap tersangka INA dan AN dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejati Jabar No : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 .

"Penahanan tersebut dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.(***)


Via kasus INA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us