Dinilai Sudah Membantu Mengungkap Kasus Pasar Cigasong, Tersangka M Jadi Tahanan Kota, Tersangka AL ?
Ilustrasi Penangguhan Tahanan |
Bandung, tanganmedia.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terus berusaha untuk dapat mengungkap dan menindak lanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, alhasil, sejauh ini, sudah terdapat sebanyak empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut yaitu, INA tidak lain adalah salah seorang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, yang juga diketahui merupakan putra dari Eks Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat ini tengah menjalani masa tahanan titipan Kejati Jabar di Rutan Kebon Waru Bandung.
“Hari ini, tim penyidik Kejati Jabar telah menyerahkan tersangka beserta alat bukti (Tahap Ke-2) terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar melalui keterangan tertulisnya, Sri Nur Cahyawijaya, Rabu (26/6/24).
Selain INA, tim penyidik juga melakukan yang hal yang sama terhadap tersangka AN yang merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut, keduanya saat ini tengah menjalani masa tahanan titipan Kejati Jabar, sementara terhadap tersangka M, dilakukan tahanan kota tas dasar pertimbangan tim penyidik.
“INA dan AN tengah menjalani tahanan titipan Kejati Jabar terhitung hari ini hingga Senin tanggal 15 Juli 2024, sementara tersangka M, dilakukan tahanan kota atas dasar pertimbangan tim penyidik,” katanya.
Disinggung terkait dengan pertimbangan tim penyidik Kejati Jabar tersebut, Sri Nur Cahyawijaya menjelaskan, tahanan kota yang dilakukan terhadap ASN di Pemkab Majalengka itu karena, M dinilai sudah membantu terungkapnya kasus dugaan tipikor ini.
“Oke, berdasarkan pertimbangan tim dik Kejati Jabar dan tim JPU pada Kejari Majalengka, tersangka M merupakan orang yang membantu penegak hukum dalam mengungkap Tipikor Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” ujarnya dalam pesan singkat.
“Yang bersangkutan atau tersangka M dilakukan penahanan kota bukan tidak ditahan, dan terkait dengan tahanan kota ini tentunya sudah sesuai dengan KUHPidana pada Pasal 22,” sambungnya.
Terakhir, beberapa waktu lalu, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Jabar terhadap ASN di Kemendagri yang dimana beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tengah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat (KBB), AL, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini, belum terkonfirmasi kaitan sudah dan/tau belumnya dilakukan penahanan.(***)
Posting Komentar