Disidang Tipu Gelap Terdakwa Adetya, Panitera Pengganti Larang Wartawan Ambil Gambar, Ada Apa?
Panitera Pengganti saat memegang qur'an ketika para saksi kasus tipu gelap terdakwa Adetya digelar di PN Kelas 1A Bandung. |
Bandung, tanganmedia.com - Seorang oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung melarang awak media untuk mengambil gambar saat persidangan lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Adetya.
Kontan, suasana persidangan Selasa (11/6/24) sempat terjadi kericuhan lantaran adanya aksi pelarangan pengambilan gambar oleh oknum PP PN Kelas 1A Bandung tersebut.
"Oknum PP yang saat itu duduk disamping Majelis Hakim, berdiri untuk melarang awak media mengambil gambar dengan nada tinggi," kata salah seorang jurnalis yang kerap meliput di PN Kelas 1A Bandung.
"Jangan poto-poto disini," kutipan ucapan dengan nafa tinggi oknum PP ketika melarang awak media.
Sekedar informasi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Komarudin, sebelumnya tidak pernah melarang awak media untuk mengambil gambar saat sidang sudah dimulai, namun oknum PP malah melarang.
"Seharusnya, oknum PP itu bertanya dulu soal identitas orang yang saat itu mengambil gambar, karena yang menggambil gambar itu wartawan," ungkap jurnalis media online.
Meski demikian, diakui bahwa, setiap dalam melakukan peliputan di ruang sidang PN Kelas 1A Bandung, kerap diawali dengan permohonan ijin untuk mengambil gambar terhadap Majelis Hakim.
"Biasanya, kalau hakim yang menegur, pasti akan mempertanyakan identitas, dan memperingatkan agar izin dulu sebelum mengambil gambar, bukan malah teriak seperti oknum PP terdebut," imbuhnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB) Suyono sebagai Ketua Pokja liputan di PN Kelas 1A Bandung mengaku sangat menyayangkan adanya sikap oknum PP tersebut.
"Panitera Pengganti seolah melangkahi Majelis Hakim, bagaimanapun yang mempunyai kewenangan penuh di persidangan adalah hakim, ini panitera malah berteriak melarang wartawan," ujar Suyono.
"Ini kan aneh, biasanya hakim yang melarang karen4 punya wewenang penuh, tapi ini panitera, jadi pertanyaan besar, ada apa?" tambahnya.
Aturan tentang larangan untuk mengambil gambar saat persidangan di PN Kelas 1A Bandung tidak lah jelas, karena disatu sisi perkara-perkara besar seperti yang ditangani KPK malah tidak ada larangan.
"Perkara besar yang ditangani KPK misalnya, kapan pun setiap saat bisa mengambil gambar ketika persidangan berlangsung, ini perkara kecil atau tertentu malah dilarang," ucap Suyono.
"Anehnya perkara kecil seperti tipu gelap Adetya, wartawan malah di larang, kalau mau melarang, larang semuanya, jadi wartawan tidak boleh mengambil gambar disetiap sidang, jadi jelas," sesalnya.
Meski begitu, diakui bahwa, pegawai pengadilan sangatlah berpegang teguh pada aturan, akan tetapi, wartawan pun dalam meliput mempunyai kewenangan dan dilindungi Undang-Undang Pers.
"Jadi kenapa diperkara tertentu, ada larangan untuk mengambil gambar, ada apa, jadi ini perlu dicurigai dengan adanya larangan tersebut," pungkasnya.***
Posting Komentar