Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua Rektor Resmi Jadi Penguni Kebonwaru, ini Penjelasannya..
Tim Pidsus Kejati Jabar saat menyaksikan penandatanganan berita acara terhadap dua orang tersangka. |
Bandung, tanganmedia.com - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21).
Kemudian melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dua (2) tersangka.
HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup.
Kedua tersangka diduga kedua tersangka melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022.
Pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jabar dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejati Jabar, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024.***
Posting Komentar