Hadir di Sidang Perdana Prapradilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Cecar Penyidik Soal Proses Penetapan Tersangka
Kehadiran tim penyidik Direskrimum Polda Jabar di sidang Prapradilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kelas 1A Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Sidang Prapradilan tersangka Pegi Setiawan digelar PN Kelas 1A Bandung, Senin (1/7/24), dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina dan Eky Cirebon.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, ciri-ciri DPO yang disebut tim Penyidik Polda Jabar berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka, oleh karena itu, dalam sidang prapradilan ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta agar PN Kelas 1A Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari segala sangkaan dan tuduhan.
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, penerapan tersangka itu dianggap melakukan perbuatan yang melanggar dan penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini, kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon, padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan,” ujar kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Seiawan juga menyebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong, dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024, khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ungkapnya.
"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, proses sidang praperadilan masih berlangsung, kuasa hukum Pegi Setiawan masih membacakan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar.(***)
Posting Komentar