• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kasus vina eky cirebon kejati jabar pegi setiawan PN Kelas 1A Bandung Polda jabar Hadir di Sidang Perdana Prapradilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Cecar Penyidik Soal Proses Penetapan Tersangka
kasus vina eky cirebon kejati jabar pegi setiawan PN Kelas 1A Bandung Polda jabar

Hadir di Sidang Perdana Prapradilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Cecar Penyidik Soal Proses Penetapan Tersangka

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
01 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kehadiran tim penyidik Direskrimum Polda Jabar di sidang Prapradilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kelas 1A Bandung

Bandung, tanganmedia.com - Sidang Prapradilan tersangka Pegi Setiawan digelar PN Kelas 1A Bandung, Senin (1/7/24), dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina dan Eky Cirebon.

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, ciri-ciri DPO yang disebut tim Penyidik Polda Jabar berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka, oleh karena itu, dalam sidang prapradilan ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta agar PN Kelas 1A Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari segala sangkaan dan tuduhan.

"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, penerapan tersangka itu dianggap melakukan perbuatan yang melanggar dan penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.

Dalam sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini, kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, padahal seharusnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon, padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan,” ujar kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Seiawan juga menyebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong, dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024, khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ungkapnya.

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, proses sidang praperadilan masih berlangsung, kuasa hukum Pegi Setiawan masih membacakan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar.(***)

Via kasus vina eky cirebon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us