Kepala Kejati Jabar Berganti, Laporan Masyarakat Garut Soal Jogging Track Jalan di Tempat
Lokasi proyek Jogging Track di Kabupaten Garut diduga terdapat indikasi korupsi. |
Bandung, tanganmedia.com - Pasca dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Katarina Endang Sarwesti, pelapor dugaan korupsi pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022 berharap, agar laporannya segera di tindak lanjuti.
Pelapor bernama Asep tersebut mengatakan, harapannya itu tidak terlepas dengan pesan atau arahan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap Kajati Jabar dalam melaksanakan tugasnya, dimana Burhanudin mengingatkan agar terciptanya kepercayaan publik.
"Pak Burhanuddin mengingatkan terlaksanannya penegakan hukum, harus memperhatikan nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat, dan kepastian hukum, agar terciptanya kepercayaan publik," katanya, Rabu 12/6/24).
Agar dapat berbanding lurus dengan pernyataan orang nomor satu di lembaga kejaksaan tersebut, Asep meminta agar penanganan dugaan korupsi pembangunan Joging Track di Kabupaten Garut dapat segera di tindak lanjuti, sehingga terdapat kepastian hukum menyangkut hal tersebut.
"Jadi apa yang kami laporkan ke kejaksaan, tidak kunjung ada kepastian, padahal arahan Pak Jaksa Agung sangat baik, tetapi pelaksananya atau perangkat kerjanya, tidak melaksanakan, ya percuma," imbuhnya.
"Jangan didepan Jaksa Agung baik, justru dibelakang malah jadi duri, kami tidak mau kejaksaan dirusak oleh segelintir oknum, kami berharap laporan kami di tindak lanjuti," sambungnya.
Untuk itu, dengan adanya pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep berharap agar Kajati Jabar segera menyikapi berbagai adanya laporan masyarakat yang masuk terhadap Kejati Jabar, termasuk kaitan dugaan korupsi Joging Track Garut.
"Implementasikan tindakan, perbuatan, masyarakat membutuhkan kerja nyata yang adil dan merata, jangan karena koruptor memiliki koneksi atau orang dekat, malah dijaga agar tidak ditindak," tegasnya.
"Ingat, korupsi itu merugikan negara dan masyarakat, jadi jangan ada disparitas dalam menegakan hukum," tambahnya.
Masih menurut Asep, korupsi bukan dilihat dari seberapa besar merampok uang rakyat, tetapi harus dilihat niatannya, contohnya, pencuri ayam atau kambing yang harganya Rp. 50 juta, dia dihukum dan disidangkan.
"Sementara orang yang berpendidikan dan memiliki jabatan dan merampok uang rakyat ratusan juta hingga milyaran, dijaga agar aman bahkan dilindungi, meskipun banyak koruptor yang sudah dihukum," ujarnya.
Terakhir Asep mempercayai institusi kejaksaan dalam bersikap dan melaksanakan tugasnya dengan transparan, propesional, berkeadilan dan menjaga integritasnya, hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus-kasus besar di Indonesia akhir-akhir ini.
"Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dapat dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jabar, kami berharap, agar kasus dugaan korupsi Joging Track Garut ini, benar-benar diungkap," pungkasnya.***
Posting Komentar