• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda daop 2 bandung Dirjen Perkereta Apian Laka di Lintasan Rel KA Andir, Humas : KAI Sudah Ingatkan Masyarakat Sesuai UU Perkereta Apian
daop 2 bandung Dirjen Perkereta Apian

Laka di Lintasan Rel KA Andir, Humas : KAI Sudah Ingatkan Masyarakat Sesuai UU Perkereta Apian

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
25 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Evakuasi korban laka KA di Stasiun Andir

Bandung, tanganmedia.com - Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung – Padalarang tertemper orang di ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir KM 152+5/6, pada Selasa (25/6).

Korban dengan jenis kelamin laki-laki tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit dr Hasan Sadikin.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. 

"Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang, larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta," katanya.

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. 

"Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, etiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak,"ujarnya.

"Dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-. meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. 

"Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan," paparnya.

"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," tambahnya.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkasnya.(***)


Via daop 2 bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us