Polda Jabar Tidak Hadir, Tim Pengacara Pegi Setiawan Kecewa
Puluhan pengacara Pegi Setiawan saat menghadiri sidang perdana Prapradilan di PN Kelas 1A Bandung Senin 24 Juni 2024 |
Bandung, tanganmedia.com - Prapradilan yang dilakukan tersangka pembunuhan Vina-Eky Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung di tunda hingga tanggal 1 Juli 2024 mendatang, ditundanya sidang tersebut lantaran, pihak termohon atau penyidik Polda Jabar tidak hadir, Senin (24/6/24).
Atas diundurnya Prapradilan tersebut, puluhan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon tim penyidik Polda Jabar atau tim kuasa hukumnya.
"Kami menyiapkan sebanyak 22 lawyer untuk membantu jalannya proses praperadilan, namun kami kecewa karena termohon tidak hadir hari ini," kata salah satu pengacara Pegi Setiawan, Asep Muhidin.
Asep menduga, ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan lengkap atau P21.
"Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan, kalau perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang prapradilan, agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.
"Mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur? maju ke sidang pokok perkara? ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal," imbuhnya.
Asep kembali menegaskan bahwa, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinilai tidak sah, karena bukti yang dimiliki Polda Jabar dinilai sangat lemah dan tidak didapati bukti kuat.
"Jadi, praperadilan ini penting, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan di dalam rutan Polda Jabar, yang sesungguhnya bersangkutan tidak pernah mengetahui apa-apa," ungkap Asep.
Terakhir, Asep meminta agar pihak termohon atau kuasa hukum dari termohon, dapat menghadiri sidang prapradilan pada tanggal 1 Juli mendatang, sehingga proses prapridalan dapat dilangsungkan secara transpran dan objektif.
"Kami meminta agar tim penyidik Polda Jabar hadir di sidang prapradilan 1 Juli nanti, kita harus saling membuktikan atas perkara yang menjerat Pegi Setiawan," pungkasnya.(***)
Posting Komentar