PPK, Pelaksana dan Konsultan Proyek Alun-Alun Cirebon di Garap Kejari, Kenapa ?
3 Tersangka kasus dugaan tipikor proyek Tugu dan Taman Pataraksa Cirebon resmi huni Rutan Kelas 1 Cirebon. |
Cirebon, tanganmedia.com - Buntut dari ambruknya gapura setinggi 8,7 meter di sekitar Alun - Alun Pataraksa pada 2 Januari 2024 yang lalau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan 3 orang tersangka.
Ke 3 orang tersangka tersebut yaitu, pengusaha atau kontraktor berinisial E, seorang ASN atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AM dan D seorang konsultan pengawas (swasta).
"Ya, kami menetapkan 3 orang tersangka, mulai dari pelaksana proyek atau kontraktor, seorang PPK yang berdinas di DLH dan seorang konsultan pengawas swasta," kata Kepela Kejari, Yudhi Kurniawan.
Kepada awak media baru-baru ini, Yudhi menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan terhadap 3 orang itu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tugu Alun-Alun Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon Ambruk, Kejari Tetapkan 3 Tersangka. |
"Tim tindak pidana khusus (pidsus) melajukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan kasus tipikor pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa di Rutan Kelas I Cirebon untuk 20 hari kedepan," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan auditor, lanjut Yudhi, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.227.319.260,80. (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).
"Dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta, maka masih ada sisa setengahnya yang timbul akibat praktik dugaan tipikor," ujarnya.
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tipikor diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 (1) UU tipikor.
"Tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan proyek Alun-alun Taman Pataraksa Tahun Anggaran 2023," ungkap Yudhi.
Sedangkan tersangka E, terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dugaan tipikor bukan hanya gapura setinggi 8,7 meter ambruk, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa," pungkasnya.***
Posting Komentar