• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kasus vina cirebon pegi setiawan pn kelas 1 bandung Polda jabar Siap Hadapi Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan, Humas : Polda Jabar Bentuk Tim Bidkum
kasus vina cirebon pegi setiawan pn kelas 1 bandung Polda jabar

Siap Hadapi Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan, Humas : Polda Jabar Bentuk Tim Bidkum

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
13 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tersangka pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong

Bandung, tanganmedia.com - Puluhan pengacara resmi mendaftarkan gugatan prapradilan ke PN Kelas 1A Bandung terkait dengan kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Upaya hukum prapradilan tersebut dilakukan karena, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pegi Setiawan dinilai tidak cukup bukti, sehingga layak untuk di prapradilankan.

Menanggapi hal itu, Polda Jawa Barat (Jabar), meminta agar siap untuk menghadapi gugatan prapradilan yang dimohonkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan ke PN Kelas 1A Bandung.

"Bapak Kapolda memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum), tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

Kepada awak media baru-baru ini, Jules mengungkapkan, tim Bidkum Polda Jabar memastikan kesiapan untuk menghadapi gugatan prapradilan, tentunya dengan dilengkapi berbagai dokumen.

"Kami memastikan siap untuk menghadapi gugatan prapradilan, berbagai dokumen menyangkut kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Pegi Setiawan, telah mendaftarkan langsung gugatan praperadilan yang ditunjukan kepada Polda  Jabar di PN Kelas 1A Bandung.

Alasan mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan, menurut tim pengacara, karena Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.

"Klien kami ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas, kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ujar Asep.

Pengacara asal Garut ini juga menyebutkan, sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil kepolisian dan dilakukan pekeriksaan, sehingga layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan.

"Saat ini, klien kami, diacam atau dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," urainya.

"Adapun ancaman hukumannya yaitu maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***

Via kasus vina cirebon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us