Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Ahli Tidak Objektif
Sidang prapradilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat hadirkan saksi ahli |
Bandung, tanganmedia.com - PN Kelas 1A Bandung kembali menggelar prapradilan yang dimohonkan oleh tersangka Pegi Setiawan dalam keterkaitan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina serta Eky di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.
Adapun agenda sidang prapradilan Kamis (4/7/24), yaitu pembuktian dua alat bukti dan keterangan saksi yang telah menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka yang kemudian menjadi persoalan atau masalah dalam proses hukum acara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam sidang prapradilan Rabu (3/7/24) kemarin, dimana baik dalam keterangan saksi atau ahli, telah memberikan pernyataan yang dianggap meringankan Pegi Setiawan.
"Meski dinilai meringankan, namun yang disampaikan para saksi berikut ahli kemarin, sangat objektif baik itu keterangan yang disampaikan ke Majelis Hakim, Pemohon dan Termohon," kata Asep Muhidin, tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Berbeda dengan keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon atau dalam hal ini Polda Jabar, menurutnya, apa yang di sampaikan dan dijelaskan oleh ahli, dianggap tidak sesuai dengan keahliannya atau dinilai tidak objektif serta memilah-milah.
"Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar tidak mencerminkan seorang ahli hukum pidana atau acara hukum pidana, dan dinilai kurang atau bahkan tidak objektif dalam memberikan keterangannya, terkesan memilah-milah," imbuhnya.
Disinggung kaitan dengan hasil akhir prapradilan, Asep menegaskan, ia meyakini bahwa, Pegi Setiawan bukan sebagai bagian dari pelaku kasus Vina dan Eky Cirebon, hal ini berdasarkan dua alat bukti yang dinilai tidak kuat untuk menjerat kliennya.
"Kita yakin status tersangka Pegi Setiawan, akan gugur dan Pegi akan dibebaskan, keyakinan kami 85 pesen, namun jika sidang prapradilan berjalan netral sesuai hukum acara, maka keyakinan kami 100 persen Pegi bakal bebas," tegasnya.
Sekedar informasi, dalam sidang prapradilan ini, sebanyak 4 saksi dan 2 ahli sudah dihadirkan oleh para pihak baik Pemohon atau Termohon, sidang akan kembali digelar Jumat (5/7/24) besok, dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari masing - masing pihak.
"Besok kita akan serahkan kesimpulan terhadap Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman, semoga apa yang diperjuangkan, membuahkan hasil keadilan yang seadil - adilnya dalam mengungkap kasus Vina - Eky Cirebon," pungkasnya.(***)
Posting Komentar