kota bandung
Agus Satria Mendorong Kejati Tangani Dugaan Kasus Maling Anggaran Pengadaan GMS HVAC di Bio Farma
TANGANMEDIA ; Kota Bandung - Kejati Jabar belum lama ini bongkar kasus dugaan korupsi di Bio Farma.
Agus Satria menegaskan dan berharap Said Syaputra diduga yang telah bobol keuangan negara di BUMN oleh Bio Farma, harus di usut sampai tuntas sesuai janji Erik Tohir bersih bersih oknum di BUMN, Karang Tengah, Bandung, Senin (20/11/23).
Sementara itu, Agus Satria sudah hampir 5 bulan melaporkan kasus dugaan korupsi di Bio Farma
Lanjut Agus Satria adanya penyelewengan terkait
pengadaan barang dan Jasa dilingkungan PT. Bio Farma (Persero) yang diduga
dilakukarn oleh Sdr. Said Syahputra Divisi Tehnik dan Pemeliharaan yang
sebelumnya di Bagian mekanik dan Utilitas.
Agus Satria mengungkapjan, bersama ini kami sampaikan data terbaru yang kami peroleh sebagai informasi tambahan; yakni:
1. Pada Tahun 2023 PT. Bio Farma (Persero) melaksanakan pekerjaan
pengadaan GMS HVAC untuk gedung 16,Gedung 19 dan Gedung 23 yang
mana pekerjaan tersebut meliputi :
Software
Sensor Alat Kontrol (Instrumen)
Buzzer Alarm
Bandung, 02 Oktober 2023
Hal :Tambahan Data
laporan Pengaduan terdahulu
CPU Server
Merk Omron.
2. Pekerjaan pengadaan GMS HVAC untuk gedung 15,Gedung 19 dan Gedung
23 dilksanakan oleh PT. Sabil Huda Utama yang beralamat di JI Sukamulya
No 05 Pasteur Bandung yang mana PT. Sabil Huda Utama adalah anak
Perusahaan Koperasi Karyawan PT Bio Farma (Persero).
3. Kami menduga pekerjaan tersebut seakan akan dipaksakan karena harus
selesai dalam waktu 1 (satu) bulan yaitu harus selesai pada ahir Bulan
Agustus 2023 hal tersebut dilakukan karena pada tanggal 25 sld ahir
September 2023 dilakukan audit.
4. Fakta dilapangan sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum selesai
namun sudah dilakukan serah terima, yang dimaksud belum selesai
pekerjaan tersebut sampai dengan saat ini system masih belum running
padahal di lead time harus sudah selesai bulan Juli - Agustus 2023
dikarenakan ada error system yang tidak beres.
5. Kami menduga adanya ketidakberesan atau adanya perbuatan melawan
hukum dari mulai perencanaan, penunjukan penyedia (adanya menyebut
Merk) yang berimbas kepada hasil pekerjaan sehingga adanya kerugian
keuangan Negara / BUMD karena system tersebut tidak berdaya guna
(Adanya Total Loss) sebesar kurang lebih 7 Milyar.
"Yang anehnya setelah fakta tersebut terjadi Sdr. Said Syahputra seperti
kebakaran jenggot sampai turun tangan yang tidak dilakukan untuk vendor
vendor sebelumnya, ada apa ini!" yang jadi pertanyaan Agus.
"Semoga bapak -bapak sebagai Penegak Hukum di Kejati Jabar cepat tanggap dalam memberantas Penyelewengan tersebut."pumgkasnya.
Via
kota bandung


Posting Komentar