• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda Kota CIMAHI Penjelasan Makhfudz Solaiman Perihal Berlangsung Masa Kampanye 2024
Kota CIMAHI

Penjelasan Makhfudz Solaiman Perihal Berlangsung Masa Kampanye 2024

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
30 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




TANGANMEDIA ; Cimahi - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Perihal Kampanye 2024 akan  diulas tuntas bersama H. Makhfudz Solaiman alias Kang Ebod Caleg DPRRI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 7 Dapil 1 Jabar; Bandung-Cimahi.

"Kampanye dikatakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab," tutur Makhfudz, Nanjung 105, Cimahi, Kamis (30/11/23).

Disebutkan bahwa materi kampanye Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:

Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Pada intinya ada tahapan yang harus diperhatikan para peserta pemilu, yaitu;


Metode kampanye;

Sedikitnya, ada delapan metode kampanye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi:

Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka;
Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
Pemasangan alat peraga di tempat umum;
Pemasangan alat peraga di tempat umum;
Media sosial;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
Rapat umum;
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.



Larangan kampanye

UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
Mengganggu ketertiban umum;
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


"Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024," jelas Makhfudz.

Lanjut terangnya, selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kita ketahui, pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Sementara itu, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.


"Dan di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD," pungkasnya.




Red.
Via Kota CIMAHI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Juni 21, 2024
Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Juni 21, 2024
PTPN VIII Dilaporkan Akibat Merusak Posko Pengamanan Manggala di Ciater, Subang

PTPN VIII Dilaporkan Akibat Merusak Posko Pengamanan Manggala di Ciater, Subang

November 29, 2023

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Juni 21, 2024
Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Juni 21, 2024
PTPN VIII Dilaporkan Akibat Merusak Posko Pengamanan Manggala di Ciater, Subang

PTPN VIII Dilaporkan Akibat Merusak Posko Pengamanan Manggala di Ciater, Subang

November 29, 2023

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us