• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda Daerah headline Jawa Barat Kriminal Pangandaran Ada kesalahan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Daerah headline Jawa Barat Kriminal Pangandaran

Ada kesalahan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
22 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pangandaran- Tanganmedia.com- Pasca penangkapan empat orang yang diduga melakukan ilegal logging kayu jati di Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran oleh Satreskrim Polres Pangandaran, disayangkan tim kuasa hukum pemilik pemilik lahan yakni ahli waris Faber.


Muhamad ijudin rahmat SH, selaku kuasa hukum ahli waris Faber menyayangkan adanya penangkapan kepada 4 orang warga pangandaran atas tuduhan ilegal loging tersebut. Menurut nya diduga ada kesalahan  dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.


"Pertama, bahwa lahan seluas 83 hektare merupakan hak dari ahli waris Faber berdasarkan penetapan pengadilan no. 07/pn Cianjur tahun 2002. Sementara luas lahan yang di claim perhutani berdasarkan Surat ukur atau petak blok seluas 84 hektare, jadi bagaimana mungkin lokasi penebangan berada di luar tanah hak dari Faber, sementara lokasi penebangan berada di tengah-tengah", jelas Ijudin.


"Seharusnya penyidik dari kepolisian sebelum mengamankan dan menahan dengan tuduhan ilegal loging memastikan dahulu batas hak tanah ke BPN, bukan sebatas keterangan sepihak dari perhutani yang mengklaim itu kawasan perhutani", lanjutnya.


"Kalau sudah keluar tata batas dari BPN, baru bisa di sinpulkan terkait batas tanah hak Faber dan lagi-lagi bukti yang di perlihatkan perhutani kan sudah di uji oleh hakim pengadilan Ciamis, yang mana hakim tunggal PN ciamis menolak semua esepsi termohon (LHK dan perhutani)," tegas Ijudin.


Sementara di tempat lain, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. yang juga kuasa Hukum Ahli Waris Faber menegaskan, "Pekerja dan Warga Penggarap di Tanah Hak Ahli Waris Faber meminta agar aparatur Penegak Hukum baik itu Kepolisian ataupun Gakum KLH sepatutnya menegakkan hukum dengan taat asas, taat etika dan taat hukum. Sebaiknya dalam menindak dugaan tindak pidana harus juga taat pada hukum formil, materil dan juga Putusan/Penetapan Pengadilan yang harus dihormati, juga Aparatur Penegak Hukum sepatutnya menghargai hak milik seseorang atas tanah termasuk apa yang ada di atas tanah tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak asasi yang harus dihormati pula, kalau ternyata ada kesalahan tangkap atau upaya lain yang keliru segeralah pulihkan nama baiknya dalam keadaan semula, kembalikan mereka kepada keluarganya masing-masing," Tegasnya.


Senada dengan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H. yang juga merupakan kuasa hukum Ahli Waris Faber berpendapat, secara normatif hutan itu statusnya ada dua, yang pertama hutan negara dan yang kedua status hutan hak, bilamana fakta hukumnya itu adalah hutan hak maka dugaan kegiatan dalam hutan hak tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum (strafbaar feit).


“Negara harus hati-hati dalam melakukan penegakan hukum, kewajiban negara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan bukan sebaliknya” ungkap Direktur LBHA Trisakti Indonesia ini.


Ijudin pun kembali menjelaskan awal kejadian ini bermula pada tanggal 9 maret 2024, dimana pembeli kayu melakukan penebangan di tanah milik Faber yang masuk wilayah administrasi Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Saat penebangan terjadi dan ada laporan, saat itu juga ijudin menghentikan proses penebangan. Proses penghentian penebangan itu bukan karna di luar lokasi hak Faber, akan tetapi karena tanah Faber yang berlokasi di sidamulih belum terjalin kesepakatan dengan masyarakat penggarap, tokoh adat dan tokoh masyarakat.


Lebih lanjut setelah ijudin mengecek ke lokasi penebangan dan bertemu dengan tokoh masyarakat tokoh adat RT/Rw, perangkat desa sidamulih terkait sudah di tebangnya 10 pohon tersebut, pada akhirnya hasil rapat tersebut menyimpulkan pihak penebang memberikan kompensasi kepada masyarakat adat untuk biaya penanaman kembali dan itu sudah clear tidak ada masalah yang di komplain oleh semua tokoh masyarakat desa sidamulih.


"Merujuk pada putusan MK no 34/PUU/IX/2011 yang pada pokoknya memutuskan pasal 1 angka 6 uu kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Pasal tersebut yang dimaksud menjadi hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat adat jadi tidak ada lagi istilah hutan negara sehingga bentuk penyelesaian penebangan 10 pohon telah selesai dengan musyawarah  dengan semua tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat", tandas Ijudin.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Kebakaran di Cawene Koneng, Korban Perlu Bantuan, Ade : Negara Harus Andil

Kebakaran di Cawene Koneng, Korban Perlu Bantuan, Ade : Negara Harus Andil

Maret 25, 2024
Erick Darmajaya: Memanfaatkan Ajang Festival Carnaval Asia-Afrika Sebagai Sarana Promosi Potensi Indonesia Agar Go Internasional

Erick Darmajaya: Memanfaatkan Ajang Festival Carnaval Asia-Afrika Sebagai Sarana Promosi Potensi Indonesia Agar Go Internasional

Juli 06, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Kebakaran di Cawene Koneng, Korban Perlu Bantuan, Ade : Negara Harus Andil

Kebakaran di Cawene Koneng, Korban Perlu Bantuan, Ade : Negara Harus Andil

Maret 25, 2024
Erick Darmajaya: Memanfaatkan Ajang Festival Carnaval Asia-Afrika Sebagai Sarana Promosi Potensi Indonesia Agar Go Internasional

Erick Darmajaya: Memanfaatkan Ajang Festival Carnaval Asia-Afrika Sebagai Sarana Promosi Potensi Indonesia Agar Go Internasional

Juli 06, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us