Jangan Sampai Gara-Gara Tunggakan JKN, Warga Sulit Berobat, Negara Harus Jamin
| Ade Ginanjar Wakil Ketua DPRD Jabar |
Bandung, tanganmedia - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Ginanjar menegaskan jangan sampai tunggakan peserta non-aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi alasan masyarakat kurang mampu tidak mendapat akses kesehatan.
Menurutnya, masalah tunggakan peserta non-aktif JKN tersebut bisa datang dari masyarakat yang enggan membayar tunggakan dan yang tidak bisa membayar tunggakan.
"Untuk itu saya mempertanyakan apakah dari pihak terkait sudah memetakan dua jenis peserta non-aktif JKN tersebut, artinya tunggakan ini jangan jadi hukuman yang digeneralisir," katanya, Jumat (15/3/24).
Karena, lanjut legislator asal dapil Kabupaten Garut ini, ada yang alasan willingness to pay, ada yang ability to pay, sudah diidentifikasi belum mana kemudian yang memang karena ability to pay.
Ia juga menyampaikan jangan sampai ada orang yang tidak mampu dibiarkan sakit dan masih harus dikenakan denda layanan, jadi jangan sampai di pukul rata, orang tidak mampu, orang miskin, orang dhuafa tidak boleh sakit kalau begitu.
"Belum lagi kena denda layanan, masalah ini memerlukan solusi konkrit dan pihak terkait perlu berkoordinasi bersama kementerian sosial terkait peserta non-aktif JKN yang tidak mampu," tegasnya.
Pernyataan ini muncul berkaitan dengan pernyataan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang mengatakan, cakupan kepersetaan JKN sampai dengan Februari 2024 adalah sebanyak 268,7 juta jiwa dari 279,2 juta jiwa (96,26 persen).
"Di samping itu masih terdapat peserta non-aktif sebanyak 54,7 juta jiwa, para Peserta JKN Non-aktif tidak bisa mendapat akses layanan kesehatan, karena yang disebut peserta adalah orang yang membayar atau dibayari iurannya," urainya.
Oleh karena itu, Ade menyarakan agar sebaiknya iuran bpjs dibebankan negara, dan tidak perlu kelas-kelas yg menimbulkan diskriminasi, jika di telusuri apa benar uang bpjs murni utk rakyat.
"Saya merasa ada bau-bau bocor dan dikorupsi, ingat pengalaman era jamsostek, rumah sakit dibayar negara, jadi lebih baik iuran bpjs dibebankan terhadap negara," pungkasnya.***


Posting Komentar