• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda dprd jabar kejati jabar korupsi dana hibah pn tipikor bandung Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan
dprd jabar kejati jabar korupsi dana hibah pn tipikor bandung

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
29 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Terdakwa kasus dugaan tipikor dana hibah APBD Jawa Barat, Opik saat menjawab pertanyaan JPU di PN Tipikor Bandung, Senin (29/4/24).

Bandung, tanganmedia.com - Salah satu nama oknum pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS muncul di persidangan dalam kasus dugaan tipikor dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan dan keagamaan di beberapa yayasan, diduga disunat.

Dakwaan yang diungkap dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin (29/4/24), terdakwa yaitu Taofikul Anwar alias Opik, selain itu, terungkap adanya beberapa yayasan penerima dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya diduga di korupsi.

Dalam dakwaan, peran OS di perkara ini, mulai dari penganggaran hingga pemotongan dana hibah yang besarannya bervariasi dan terkumpul mencapai Rp. 892 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sudrajat menyebutkan, kasus dugaan tipikor dana hibah ini berawal ketika adanya haul Ponpes Al Munawar dan Reuni Akbar Alumni Ponpes Al Munawar di Komplek Ponpes Al Munawar Kampung Situpari Desa Cibeber Kecamatan Cikalong.

Saat itu terdakwa Opik menyampaikan bantuan pembangunan ruang kelas Tahun Anggaran (TA) 2019 dan kemudian di 'iyakan' oleh OS, seterusnya meminta agar berkoordinasi dengan Yadi Mulyadi.

Setelah mengajukan proposal dan melengkapi persyaratan, akhirnya di ajukan 10 lembaga namun hanya 8 yang mendapat persetujuan, dan ke-8 lembaga tersebut yaitu :

1. DKM Datar Kadu Rp. 250 juta 

2. MDT Al Ikhlas Rp. 250 juta

3. MDT Miftahul Falah Rp. 250 juta 

4. MDT Anwarul Huda Rp. 250 juta 

5. MDT Al Abror Rp. 282 Juta 

6. MDT Nuru Huda 2 Rp. 250 juta 

7. Paud Tarbiyatul Umat Rp. 300 juta, dan 

8. MDT Almunawar Rp. 300 juta

Total bantuan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat tersebut sebesar Rp. 2.132.000.000 (Rp2.1 miliar).

Diketahui, pada September 2019 hingga Januari 2020, OS menginformasikan kepada Yadi Mulyadi untuk menyampaikan kembali terhadap 8 lembaga penerima bantuan, bahwa, dana hibah tersebut sudah bisa dicairkan atau adanya realisasi.

Dana hibah tersebut diklaim OS sebagai dana aspirasi yang kemudian adanya persentase dari nominal yang diajukan atau diterima oleh 8 lembaga itu sebesar 50 persen, adapun realisasinya : 

1. DKM Datar Kadu Rp.250 juta dipotong Rp.75 juta

2. MDT Al Ikhlas Rp.250 juta dipotong Rp.125 juta

3. MDT Miftahul Falah Rp.250 juta dipotong Rp.90 juta 

4. MDT Anwarul Huda Rp.250 juta potong Rp.150 juta 

5. MDT Al Abror Rp.282 juta dipotong Rp.169 juta 

6. MDT Nuru Huda 2 Rp.250 juta dipotong Rp.87.5 juta 

7. Paud Tarbiyatul Umat Rp.300 juta potong Rp.90 juta 

8. MDT Almunawar Rp.300 juta dipotong Rp.105 juta 

Secara keseluruhan dana hibah yang diduga telah dipotong sebesar Rp. 891.5 juta, dari seluruh potongan yang diterima, kemudian terdakwa mengantarkan uang tersebut terhadap OS di rumahnya di Buah Batu Kota Bandung.

Kemudian terdakwa mengaku menerima sebesar Rp. 5 juta untuk pengganti transportasi, dan uang tersebut diterima terdakwa melalui Yadi Mulyadi.

Terpisah, saksi ahli Iis Solihat selaku auditor Inspektorat Jawa Barat menyebutkan, terdapat adanya kerugian negara yang disebabkan adanya dugaan potongan dana hibah, terlebih adanya pemanfaatan atau potongan.

Selain itu, kesanggupan yayasan yaitu besaran 'cashback' yang diberikan berkisar mulai dari 30 hingga 60 persen, dalam perkara ini, terdakwa Opik didakwa pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) kUHP.***



Via dprd jabar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Maret 14, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Maret 14, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us