Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan
| Terdakwa kasus dugaan tipikor dana hibah APBD Jawa Barat, Opik saat menjawab pertanyaan JPU di PN Tipikor Bandung, Senin (29/4/24). |
Bandung, tanganmedia.com - Salah satu nama oknum pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS muncul di persidangan dalam kasus dugaan tipikor dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan dan keagamaan di beberapa yayasan, diduga disunat.
Dakwaan yang diungkap dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin (29/4/24), terdakwa yaitu Taofikul Anwar alias Opik, selain itu, terungkap adanya beberapa yayasan penerima dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya diduga di korupsi.
Dalam dakwaan, peran OS di perkara ini, mulai dari penganggaran hingga pemotongan dana hibah yang besarannya bervariasi dan terkumpul mencapai Rp. 892 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sudrajat menyebutkan, kasus dugaan tipikor dana hibah ini berawal ketika adanya haul Ponpes Al Munawar dan Reuni Akbar Alumni Ponpes Al Munawar di Komplek Ponpes Al Munawar Kampung Situpari Desa Cibeber Kecamatan Cikalong.
Saat itu terdakwa Opik menyampaikan bantuan pembangunan ruang kelas Tahun Anggaran (TA) 2019 dan kemudian di 'iyakan' oleh OS, seterusnya meminta agar berkoordinasi dengan Yadi Mulyadi.
Setelah mengajukan proposal dan melengkapi persyaratan, akhirnya di ajukan 10 lembaga namun hanya 8 yang mendapat persetujuan, dan ke-8 lembaga tersebut yaitu :
1. DKM Datar Kadu Rp. 250 juta
2. MDT Al Ikhlas Rp. 250 juta
3. MDT Miftahul Falah Rp. 250 juta
4. MDT Anwarul Huda Rp. 250 juta
5. MDT Al Abror Rp. 282 Juta
6. MDT Nuru Huda 2 Rp. 250 juta
7. Paud Tarbiyatul Umat Rp. 300 juta, dan
8. MDT Almunawar Rp. 300 juta
Total bantuan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat tersebut sebesar Rp. 2.132.000.000 (Rp2.1 miliar).
Diketahui, pada September 2019 hingga Januari 2020, OS menginformasikan kepada Yadi Mulyadi untuk menyampaikan kembali terhadap 8 lembaga penerima bantuan, bahwa, dana hibah tersebut sudah bisa dicairkan atau adanya realisasi.
Dana hibah tersebut diklaim OS sebagai dana aspirasi yang kemudian adanya persentase dari nominal yang diajukan atau diterima oleh 8 lembaga itu sebesar 50 persen, adapun realisasinya :
1. DKM Datar Kadu Rp.250 juta dipotong Rp.75 juta
2. MDT Al Ikhlas Rp.250 juta dipotong Rp.125 juta
3. MDT Miftahul Falah Rp.250 juta dipotong Rp.90 juta
4. MDT Anwarul Huda Rp.250 juta potong Rp.150 juta
5. MDT Al Abror Rp.282 juta dipotong Rp.169 juta
6. MDT Nuru Huda 2 Rp.250 juta dipotong Rp.87.5 juta
7. Paud Tarbiyatul Umat Rp.300 juta potong Rp.90 juta
8. MDT Almunawar Rp.300 juta dipotong Rp.105 juta
Secara keseluruhan dana hibah yang diduga telah dipotong sebesar Rp. 891.5 juta, dari seluruh potongan yang diterima, kemudian terdakwa mengantarkan uang tersebut terhadap OS di rumahnya di Buah Batu Kota Bandung.
Kemudian terdakwa mengaku menerima sebesar Rp. 5 juta untuk pengganti transportasi, dan uang tersebut diterima terdakwa melalui Yadi Mulyadi.
Terpisah, saksi ahli Iis Solihat selaku auditor Inspektorat Jawa Barat menyebutkan, terdapat adanya kerugian negara yang disebabkan adanya dugaan potongan dana hibah, terlebih adanya pemanfaatan atau potongan.
Selain itu, kesanggupan yayasan yaitu besaran 'cashback' yang diberikan berkisar mulai dari 30 hingga 60 persen, dalam perkara ini, terdakwa Opik didakwa pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) kUHP.***


Posting Komentar