Ayah dan Dua Anak Terdakwa Tipikor di Vonis Bebas, Simak..
| Tiga terdakwa perkara sertifikat yang di vonis bebas PN Tipikor Bandung. *poto eko |
Bandung, tanganmedia.com - Perkara penguasaan objek tanah di Saphire Boulevard Kota Cirebon senilai kurang lebih Rp 23,6 miliar, akhirnya di putus Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Senin (29/4/24).
Terdakwa yakni, JH, FI, dan OI, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, memutus bebas atas perkara yang menjeratnya.
"Ya, tadi sidang putusan perkara Kota Cirebon, betul klien kami telah diputus bebas oleh Majelis Hakim," kata salah satu kuasa hukum tiga terdakwa, Imam.
Menurutnya, pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dinilai bahwa tidak terdapat adanya unsure pidana yang kemudian menjerat kepada tiga terdakwa.
"Unsure pidananya ga ada kang, karena ini dinilai seperti jual beli, dan klien kami merupakan pihak pembeli asset tersebut," ujar Imam.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menahan seorang ayah dan kedua anaknya sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pengalihan dan penguasaan asset milik PD Pembangunan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi beserta saksi ahli juga barang bukti hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2004 - 2009, saat itu para tersangka mengajukan permohonan 5 sertifikat tanah dan aset kepada BPN, 2 diantaranya atas nama JH, 2 atas nama FI dan 1 atas nama OI.
Dalam perjalanannya, di tahun 2014, 1 sertifikat atas nama JH sebagian dilepas atau dijual pada pihak lain, sedangkan 1 sertifikat atas nama FI diturunkan status haknya menjadi HGB, selanjutnya di jual lagi.
Sertifikat ini seolah bagi terdakwa sah secara hukum, tetapi berdasarkan putusan MA, dalam perkara perdata tahun 2012, sertifikat ini tidak sah secara hukum dan diakui sebagai aset PD Pembangunan.
Tas dasar tersebut, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akibat perbuatannya, berdasarkan hasil penghitungan, negara di rugikan kurang lebih Rp 23,6 miliar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa, dijerat dakwaan primer pasal 2 dan Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.***


Posting Komentar