Idul Fitri, 240 Napi Korupsi Dapat Remisi, Setya Novanto Salah Satunya
| Setya Novanto Sholat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin dengan ratusan napi korupsi lainnya. * poto humas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat |
Bandung, tanganmedia.com - Momen Lebaran Idul Fitri 2024, menjadi momen membahagiakan untuk 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (10/4/24), pasalnya sebanyak ratusan napi tersebut mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 warga binaan, 240 dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi di Idul Fitri 2024.
"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," katanya.
Wachid memastikan, meski mendapatkan potongan masa tahanan, akan tetapi ratusan napi tersebut tidak ada yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," tegasnya.
Dia menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan syarat untuk mendapatkan remisi harus benar-benar terpenuhi.
"Antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi, ketentuan terkait remisi tidak membedakan siapa pun, intinya memenuhi syarat langsung diusulkan," jelasnya.
Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, di antaranya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.
"Mantan Korlantas Polri Djoko Susilo, dan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya mendapatkan remisi khusus I atau harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan," pungkasnya.***


Posting Komentar