• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda Jawa Barat KI SUNDA MENANGIS, PEMERINTAH TIDAK MENGHORMATINYA SEBAGAI KEKAYAAN DAERAH
Jawa Barat

KI SUNDA MENANGIS, PEMERINTAH TIDAK MENGHORMATINYA SEBAGAI KEKAYAAN DAERAH

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
16 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAWA BARAT; TANGANMEDIA ; Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan mengenai formasi ASN pada PPPK (P3K) tahun 2024 masih jauh dari harapan guru honorer di sekolah-sekolah negeri. Khususnya utuk guru honorer negeri mata pelajaran Bahasa Sunda yang telah bertahun-tahun mengajar dan mengabdi, serta menempel pada formasi lain harus gigit jari kembali.


Pada tahun 2024, Pemprov Jabar merencanakan penyelesaian untuk pelamar prioritas pertama (P1) dari formasi P3K tahun 2022. Hal ini tidak sejalan dengan terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan terbitnya aturan tersebut, format P1, P2, P3, dan P4 sebagaimana sebelumnya tercantum di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 pasal 4 dan 5, sudah tidak berlaku lagi.

Permasalahan lainnya adalah pelamar yang sudah mendapatkan keterangan P1 kebanyakan merupakan guru-guru honorer yang bukan dan belum pernah mengabdi dan mengajar di sekolah-sekolah negeri. Apabila melihat dari UU nomor 23 tahun 2023, aturan tersebut mengarahkan pada penyelesaian guru non-ASN sampai bulan Desember 2024. Guru non-ASN yang dimaksud adalah yang telah mengajar dan tercatat di DAPODIK sebagai guru sekolah negeri.


Dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan ketentuan saat ini, Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia wilayah Jawa Barat melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat pada hari Selasa, 16 April 2024 pukul 13.00 bertempat di kantor Disdik Jawa Barat Jl. Radjiman No. 6 Bandung. 

Uhud Sholihudin, S. Pd. Gr. yang merupakan salah seorang peserta audiensi dan telah mengabdi 18 tahun di SMAN 20 Bandung menyampaikan pada awak media bahwa Disdik Jabar tidak bergeming pada pendiriannya. "Kagok borontok kapalang carambang kalau dalam pribahasa sunda, sebagian guru sekolah swasta telah di beri SK dan ditempatkan, sisanya gaskeun. Mungkin itu yang ada dipikiran mereka". Kata Uhud pada awak media.



Jika kita melirik pasal 32 UUD 1945 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah, provinsi Jawa Barat telah menerjemahkannya menjadi Peraturan Gubernur No. 69 tahun 2013 namun saat ini tahun 2024 pemerintah provinsi Jawa Barat gagal paham, jangankan memelihara, hormat pun tidak.




Red
Via Jawa Barat
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Juni 21, 2024
Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Juni 21, 2024
Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

April 15, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Gelar Parlemen Mengabdi, Ade Ginanjar : Dalam Rangka Menguatkan Idiologi

Juni 21, 2024
Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Edi Rusyandi Figur Yang Pantas Pimpin KBB, ini Tanggapan Warga, Simak..

Juni 21, 2024
Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

Besok Prapradilan, Anak Mantan Bupati Majalengka vs Kejati Jabar, Prof Yusril Hadir?

April 15, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us