Sidang Praper Ditunda, Sejumlah Aktivis Batal Orasi, Agus : Kami Dukung Kejati Jabar, Usut Dugaan Kasus Tipikor Pasar Cigasong
| Agus Satria, Aktivis atau Penggiat Anti Korupsi. *poto eko |
Bandung, tanganmedia.com - Gugatan Pra Pradilan (Praper) yang dilayangkan salah satu tersangka kasus dugaan tipikor Proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (16/4/24).
Namun berdasarkan pantauan dilapangan, sidang perdana praper tersebut terpaksa harus ditunda oleh Majelis Hakim tunggal Syarif, SH, MH, pasalnya salah satu pihak yakni termohon atau Kejati Jabar diketahui belum memenuhi panggilan sidang.
"Ya, sidang perdana praper hari ini ditunda hingga pekan depan atau Selasa (23/4/24) mendatang," kata tim kuasa hukum INA, Adria Indra Cahyadi.
Meski demikian, tim lawyer dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm (Yusril Ihza Mahendra) tersebut berharap, agar pihak Kejati Jabar dapat segera menanggapi dan memenuhi panggilan persidangan.
"Kami berharap Kejati Jabar segera menanggapi dan menjawab gugatan praper yang kami ajukan ini, sehingga persidangan dapat segera diigelar," harapnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penhum) Kejati Jabar, Nur Cahya mengungkapkan, tim penyidik sudah sangat siap untuk menghadiri jalannya sidang praper ini, namun diakui, saat ini tengah mempelajari gugatan yang dialamatkannya tersebut.
"Intinya kami siap menghadapi praper ini, kami sedang mempelajarinya, menyiapkan berkas dan bukti-bukti untuk dihadirkan dipersidangan nanti," ungkapnya saat dihubungi wartawan.
| Salah satu spanduk yang dipasang sejumlah aktivis di dinding pagar Pengadilan Tipikor Bandung. *poto eko |
Sementara itu, sejumlah aktivis anti korupsi di Jabar, sebelumnya terpantau bersiap menggelar aksi damai didepan Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata, namun aksi tersebut batal digelar.
"Tadinya hari ini, saya dan sejumlah rekan akan melakukan aksi damai dan berorasi sebagai bentuk dukungan terhadap Kejati Jabar, namun sidang ditunda," ujar Agus Satria.
Menurutnya, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap para terduga tipikor Proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka tersebut sudah benar dilakukan atau sesuai dengan prosedur.
"Saya menilai apa yang sudah dilakukan Kejati Jabar terhadap INA dan AN sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan itu sudah tepat sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Terlepas dari itu, Agus menegaskan tetap mendukung Kejati Jabar untuk terus melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku, pasalnya diketahui dugaan kasus tipikor ini sudah berlangsung lama.
"Penegakan hukum harus terus dilakukan, pengusutan dugaan kasus tipikor ini harus terus berjalan," paparnya.
"Gabungan masyarakat dan aktivis Majalengka meminta Pengadilan Tipikor Bandung menolak gugatan praper, karena kami meyakini, tidak ada politisasi dalam dugaan kasus tipikor ini," pungkasnya.***


Posting Komentar