• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda BNN BNNP Jabar ira mambo Narkotika pn kelas 1 bandung Lolos Dari Hukuman Mati, 3 Terdakwa Perkara Sabu 7 Kg di Vonis Seumur Hidup, 1 Terdakwa 20 Tahun Penjara
BNN BNNP Jabar ira mambo Narkotika pn kelas 1 bandung

Lolos Dari Hukuman Mati, 3 Terdakwa Perkara Sabu 7 Kg di Vonis Seumur Hidup, 1 Terdakwa 20 Tahun Penjara

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
25 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sidang putusan perkara narkotika jenis sabu seberat 7 Kg di PN Kelas 1 Bandung.*poto eko

Bandung, tanganmedia.com - Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram (Kg) dengan terdakwa Firman, Afriansyah, Nurdin, dan Amirudin akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Harry Suptanto dan dua anggota hakim yakni Eka Saharta Winaya serta Taryan Setiawan, membagi dua putusan, pertama terhadap tiga terdakwa.

"Untuk tiga terdakwa yakni Firman, Nurdin dan Amirudin, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, karena terbukti bersalah sesuai dakwaan primer," kata Ira Mambo.

"Dan untuk terdakwa Afriansyah, dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sesuai dakwaan primer dan subsider," katanya, Kamis (25/4/24).

Masih dijelaskan penasehat hukum ke empat tedakwa, putusan Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

"Jadi sebelumnya, ke empat terdakwa asal Aceh ini, dituntut hukuman mati oleh JPU, meski demikian, apapun keputusan menerima atau banding atasan putusan hakim, menjadi hak terdakwa," pungkasnya.

Pantauan pasca persidangan, terdapat sikap berbeda antara ke empat terdakwa, dimana Afriansyah sudah menyatakan banding, berbeda dengan Firman yang sudah menerima putusan hakim.

Lalu, kedua terdakwa lainnya yakni Nurdin dan Amirudin menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sekedar informasi, Anggota BNNP Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat kurang lebih 7 Kg atau ditaksir seharga Rp. 7 miliar, siap edar di wilayah hukum Jabar beberapa waktu lalu.

Hasil penggeledahan di kendaraan atau bus PMTOH yang dikendarai dan ditumpangi oleh para terdakwa ini, BNNP berhasil menemukan 7 paket sabu yang disimpan didalam blower AC.

Akibatnya, empat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***




Via BNN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Maret 14, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Maret 14, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us