Nota Keberatan di Tolak, Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan di Subang Berlanjut
| Terdakwa atau terduga pelaku pembunuhan terhadap isrtri dan anaknya (Tuti dan Amel) di Subang, Yosep. |
Subang - tanganmedia.com - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun eksepsi tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Sidang yang digelar Kamis (18/4/24) tersebut, memutuskan dan memerintahkan JPU agar tetap melanjutkan persidangan serta penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah sesuai dengan agenda sidang.
"Sidang pembuktian kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amel tetap dilanjutkan, eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukum tidak diterima," kata Hakim Ketua, Ardi Wijayanto.
Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Subang, M Iqbal membenarkan hasil putusan sela (jawaban majelis hakim atas eksepsi) tersebut, rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (23/4/24).
"Majelis menilai dakwaan JPU sudah sesuai, nota keberatan Yosep dinilai sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga perlu adanya pembuktian," katanya.
Kepada awak media Sabtu (20/4/24), Iqbal menjelaskan, adapun sidang pembuktian yang akan digelar pada pekan depan yaitu dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
"Hakim memerintahkan dalam sidang selanjutnya agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel, dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan," pungkasnya.***


Posting Komentar