Sidang Putusan Perkara Sabu 7 Kg, Besok, Ira Mambo Singgung Soal HAM
| Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung. *poto eko |
Bandung, tanganmedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, Kamis (25/4/24) akan menggelar sidang putusan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa, Firman, Afriansyah, Nurdin dan Amirudin.
Kuasa hukum ke empat terdakwa, Ira Mambo mengatakan, ke empat terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman mati sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU telah membacakan tuntutannya dimuka persidangan terhadap empat terdakwa, dimana JPU menuntut hukuman mati," katanya.
Terlepas dari tuntutan tersebut, Ira mengaku telah melakukan pembelaan terhadap empat kliennya yang merupakan warga Aceh dalam persidangan sebelumnya (agenda pledoi).
"Saya sudah membacakan pembelaan ke empat terdakwa, dimana saya memohon agar Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung dapat menjatuhkan hukuman seringan ringannya," ujar Ira, Rabu (24/4/24).
Sekedar informasi, Anggota BNNP Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 7 kilogram siap edar di wilayah hukum Jabar beberapa waktu lalu.
"Hasil penggeledahan di kendaraan atau bus PMTOH, BNNP berhasil menemukan sabu yang disimpan didalam blower AC," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam pembelaan, saya sudah menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan hukuman yang seringan ringannya, dan menerapkan UU HAM," urainya.
"Mengingat ke empat terdakwa merupakan korban dari peredaran narkotika," pungkasnya.***


Posting Komentar