• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kejati jabar pn kelas 1 bandung pn tipikor bandung prof yusril ihza mahendra Turun Gunung, Prof Yusril Bela INA di Kasus Pasar Cigasong
kejati jabar pn kelas 1 bandung pn tipikor bandung prof yusril ihza mahendra

Turun Gunung, Prof Yusril Bela INA di Kasus Pasar Cigasong

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
25 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tipikor proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, Prof Yusril Ihza Mahendra. *poto eko

Bandung, tanganmedia.com - Sidang Pra Pradilan (Prapid) penetapan salah seorang tersangka kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Kamis (25/4/24).

Sidang kali ini, Prof Yusril Ihza Mahendra nampak hadir dan duduk dimeja 'pemohon' ruang sidang 7 untuk kemudian melakukan gugatan terhadap termohon yaitu Kejati Jawa Barat (Jabar).

"Ruang sidangnya sempit ya, tidak ada kursi pengunjung juga, apa bener sidangnya di ruangan ini,? tanya seorang staf Prof Yusril Ihza Mahendra.

Meski demikian, sidang prapid tetap digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yaitu Dosen Universitas Islam Indonesia, Muzakir, saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami pihak pemohon menghadirkan ahli yaitu Pak Muzakir untuk memberikan penjelasannya terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka terhadap klien kami, Irfan Nur Alam (INA), kata Yusril.

Pihak Kejati Jawa Barat. *poto eko

Memulai persidangan, Eks Mantan Menteri Hukum dan HAM ini melempar pertanyaan terhadap saksi ahli, 'bagaimana proses untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ? apakah cukup hanya adanya laporan saja atau bagaimana ?'

"Suatu penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan seperti masyarakat kepada penegak hukum, melalui intelejen, apa perlu penyelidikan atau tidak?," Pertanyaan lanjutan Prof Yusril terhadap ahli.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab ahli, dan Muzakir menjelaskan bahwa, semua laporan dugaan tindak pidana harus dimulai dari penyelidikan, meskipun tertangkap tangan sekalipun.

"Jadi harus dilakukan penyelidikan terlebih dulu walaupun tertangkap tangan melakukan suatu pidana, terlebih adanya laporan baik dari masyarakat atau intelejen, tetap harus ada penyelidikan," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Muzakir melanjutkan penjelasannya di persidangan, jika penyidikan dinilai sudah dilakukan maka naik menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka atas suatu tindak pidana tersebut.

"Tetap harus ada penyelidikan untuk memastikan status orang, setelah penyelidikan, naik ke penyidikan dan tersangka, karena ini menentukan nasib orang," ujarnya.

Masih dalam keterangannya, tidak benar jika ada suatu laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan baik oleh masyarakat atau lembaga sekalipun, kemudian tidak dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

"Sesuai keputusan MK, proses permulaan itu tahapannya ialah penyelidikan, sebab kewenangan lahir dari penyelidikan, dan intelejen itu bukan penyidik, penyidik bukan intelejen," ungkap Muzakir.

"Kemudian, jika prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar, maka produknya juga menjadi tidak sah," sambungnya.

Sekedar informasi, INA telah menunjuk kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm untuk menjadi kuasa hukum terkait setatus tersangka yang mengingat pada dirinya dan sudah dilakukan penahanan.

INA di tersangkakan karena diduga terlibat kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Cigasong Majalengka, selain Kelapa BKPSDM Majalengka.

Kejati Jabar juga telah menetapkan pihak swasta yaitu Andi Nurmawan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan.

Namun juga diketahui, ada salah satu diduga seorang Pejabat di Pemkab Majalengka berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar.

Hingga pemberitaan ini diturunkan, proses praper terus berjalan, bahkan diputuskan oleh hakim tunggal Syarif untuk di skor's hingga pukul 16.00 WIB.***



Via kejati jabar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Maret 14, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Sebagai Kader Golkar, Saya Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Prabowo - Gibran

Maret 14, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us