kota bandung
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Bandung Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Partai Politik untuk Anggota DPRD Kota Bandung pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Kota Bandung ; TANGANMEDIA - KPU Kota Bandung melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Partai Politik untuk anggota DPRD Kota Bandung pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 di Hotel Grand Preanger yang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kota Bandung, Pimpinan dan LO Partai Politik.
Sehubungan KPU Kota Bandung tidak ada
PHPU di Mahkamah Konstitusi untuk DPRD Tingkat Kota, Sesuai ketentuan pasal 17 dan 22 PHPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, yang tidak terdapat PHPU, maka bisa melakukan
penetapan Calon terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan PHPU dari
MK.
KPU RI telah menerima surat MK pada tanggal 29 April 2024, sehingga ketentuan paling lambat 3 hari adalah tanggal 02 Mei 2024. Dan KPU Kota/Kabupaten
telah menerima Surat dari KPU RI, dalam surat tersebut mengatur penetapan calon terpilih Anggota DPRD Prov/DPRD Kab/Kota yang dilaksanakan serentak yaitu 02 Mei 2024.
"Hasil Rapat Rekapitulasi KPU Kota Bandung tetap dan tidak berubah oleh karenanya penetapan perolehan kursi anggota DPRD terpilih yang akan dilakukan hari ini mengacu pada hasil Rekapitulasi berjenjang yang telah kita lakukan bersama-sama beberapa waktu lalu." jelas Wenti Frihadianti, Ketua KPU Kota Bandung. Kamis (02/05/24).
Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan beberapa surat KPU yang muncul setelahnya terkait dengan kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya LHKPN ke KPU, dimana Caleg Terpilih mempunyai kewajiban untuk melaporkan kekayaan LHKPN.
"Perhitungan perolehan kursi ini menggunakan Metode Sainte Lague yang terdiri dari suara partai dan
suara caleg total itu akan dibagi dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Kami membacakan perolehan partai pada setiap Dapil dan kami sudah menggunakan format sesuai dengan format Undang-undang, dengan demikian setelah dihitung hasil akan keluar dengan sendirinya secara otomatis." jelas Wenti Frihadianti.
Adapun hasil rekapitulasi perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota bandung tahun 2024.
1. Partai keadilan sejahtera 11 kursi
2. Partai Gerakan Indonesi Raya 7 Kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 7 Kursi
4. Partai Golongan Karya 7 Kursi
5. Partai Nasdem 6 Kursi
6. Partai Kebangkitan Bangsa 5 Kursi
7. Partai Solidaritas Indonesi 4 kursi
8. Partai Demokrat 3 Kursi
Jumlah total Kursi 50 kursi, pungkas keterangan Wenti Frihadianti.
Selanjutnya, Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengucapkan,
"DENGAN DITANDATANGANINYA BERITA ACARA PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG, KAMI BERHARAP KEPADA SELURUH PARTAI POLITIK UNTUK TETAP MENGHORMATI HASIL PEMILU, SUPAYA APA YANG TELAH KITA KOMITMENKAN BERSAMA UNTUK MEMBANGUN KOTA BANDUNG DAPAT TERWUJUD.
DAN...
SELANJUTNYA, KAMI MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG BERHASIL MERAIH SUARA TERBANYAK HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 DI KOTA BANDUNG. SEMOGA BISA MENJALANKAN TUGAS DENGAN SEBAIK-BAIKNYA SEBAGAI WAKIL RAKYAT YANG BENAR-BENAR MEWAKILI ASPIRASI MASYARAKAT, MENJADI WAKIL YANG DAPAT MENDENGAR DAN MENYUARAKAN BERBAGAI KONDISI OBJEKTIF YANG TERJADI DI TENGAH-TENGAH KEHIDUPAN MASYRAKAT. SERTA DAPAT BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG MAUPUN DENGAN ANGGOTA DEWAN LAINNYA".
Red.
Via
kota bandung


Posting Komentar