Majelis Hakim Tegur Saksi Agar Tidak Berbohong, Aldis : Klien Kami di Korbankan
| Ketua AAI Bandung, Aldis Sandhika, SH, MH, yang juga merupakan Penasehat Hukum (PH) Herlan Cristoval dalam kasus Tipikor Dana Insentif Nakes RSUD Pelabuhanratu Sukabumi. *Poto Eko |
Bandung, tanganmedia.com - Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan tipikor dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Palabuhanratu Sukabumi dengan terdakwa Herlan Cristoval bergulir hingga larut malam di PN Tipikor Bandung, Senin (6/5/24).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Direktur RSUD Pelabuhanratu, dr Damayanti Pramasari, dr Wisnu dan salah seorang pejabat di RSUD Pelabuhanratu, Saeful.
"Direktur rumah sakit, dr Wisnu dan Pa Saeful, dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi seputar kasus yang membelit klien kami, Herlan," kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Aldis Sandhika.
Ditemui usai persidangan, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung ini menjelaskan, selama persidangan, ketiga saksi yang merupakan pimpinan terdakwa di RSUD Pelabuhanratu Sukabumi tersebut dinilai berbelit dalam memberikan keterangannya.
"Jika mendengar keterangan para saksi, saya secara peribadi menilai bahwa mereka (para saksi) saling melempar pernyataan, artinya kami meyakini bahwa klien kami, Herlan dikorbankan dalam perkara ini," jelasnya.
Akibatnya, kata Aldis, ketiga saksi tersebut mendapat teguran dan bahkan diingatkan oleh Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan agar para saksi ini dapat memberikan keterangan yang benar sesuai dengan pengetahuannya dan kapasitasnya.
| Sidang perkara Tipikor Dana Insentif Nakes RSUD Pelabuhanratu Sukabumi. *poto eko |
"Tadi Hakim Ketua sempat menegur dan mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang sebenarnya atau tidak memberikan keyerangan palsu di persidangan," katanya.
Diketahui, dari ketiga saksi tersebut, satu orang diantarannya merupakan narapidana dengan kasus tipikor yang berbeda, sementara dua orang saksi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jadi, Pa Saeful itu tengah menjalankan masa tahanan dengan kasus yang berbeda, dan untuk dr Damayanti serta dr Wisnu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Herlan," ujar Aldis.
"Para saksi itu sudah sama-sama tersangka tapi dalam hal ini, masih saja memberikan keterangan yang berbelit, nampak sekali tadi menyudutkan klien kami, sekalipun diakui oleh klien kami," sambungnya.
Aldis menegaskan, apa yang kemudian diakui dan dilakukan oleh Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu Sukabumi itu, merupakan atas dasar perintah atau suruhan dari pimpinan rumah sakit.
"Apa pun yang dilakukan oleh klien kami itu atas dasar perintah atau suruhan, bukan atas dasar inisiatif, alhasil terungkap dipersidangan adanya aliran dana yang diterima oleh ketiga saksi tersebut," tegasnya.
"Tadi diakui oleh para saksi bahwa ada uang terimakasih yang diterima oleh mereka bersumber dari uang potongan insentif nakes, meskipun sudah dikembalikan," tambahnya.
Dengan adanya fakta-fakta dipersidangan maka, pengungkapan kasus tipikor dana insentif nakes ini semakin terbuka dan mengkerucut bahwa, adanya kerugian tidak hanya di akibatkan atas perilaku terdakwa.
"Semakin mengkerucut, kerugian seperti yang diberitakan selama ini dianggap terbantahkan karena pengelolaan dana tidak murni berada ditangan klien kami, terlebih inisiatif," imbuhya.
Terakhir, Aldis mengaku sangat menyayangkan belum ditahannya dua orang saksi yang sudah bersetatus sebagai tersangka, untuk itu meminta agar Majelis Hakim dapat segera memberikan penetapan terhadap dua orang saksi tersebut.
"Penetapan dimaksud yaitu dilakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah bersetatus sebagai tersangka baru dalam perkara ini," pungkasnya.
Sekedar informasi, Herlan selaku Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu pada tahun 2020 - 2021, mendapat atau mengelola anggaran insentif nakes sebesar Rp 9,3 miliar, selain itu, diduga telah memanipulasi daftar nakes sebanyak 137 orang serta data non nakes sebagai penerima uang senilai Rp. 5,4 miliar, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.***


Posting Komentar