Musim Wisuda dan Kenaikan Kelas, Ade Ginanjar Ingatkan Soal ini Ke Sekolah SD-SMA..
| Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Ginanjar |
Bandung, tanganmedia.com - Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Ginanjar mengingatkan, sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.
Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima dari warga di Kabupaten Garut dan daerah lainnya di Jabar, terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda.
"Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini," tegasnya, Kamis (2/5/24).
Sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," kata Ade Ginanjar.
Menurutya, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini, jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," tukasnya.
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah, sekolah dan komite tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan," ujarnya.
Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
"Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan," ungkap Ade Guinanjar.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," ucapnya.
Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.
"Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. Silahkan dipatuhi," pungkasnya.***


Posting Komentar