Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Perkara Dana Hibah Pemprov Jabar, JPU : OS, Ada Waktunya
| Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Kasus dugaan tipikor Dana Hibah Jawa Barat Provinsi (Jabar) TA 2019 - 2020 sebesar Rp. 2,1 miliar yang dialokasikan terhadap delapan lembaga baik pendidikan atau keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, akan kembali digelar pada Senin (6/5/24) di PN Tipikor Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sudrajat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kamis (2/5/24) mengatakan, sidang lanjutan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Iya, sidang lanjutan perkara Dana Hibah Provinsi Jabar dengan terdakwa Opik, pekan depan (senin) akan digelar kembali, agendanya pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dijelaskan Wahyu, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan terhadap para pihak yang terkait atau mengetahui berbagai proses hingga pencairan yang diajukan oleh delapan lembaga baik itu pendidikan atau keagamaan.
"Rencananya, pada sidang nanti, akan memeriksa para saksi yang mengetahui alur cerita perkara ini, mulai dari proses pemgajuan hingga pencairan," jelasnya.
"Dan untuk inisial OS, kami juga akan memanggil yang bersangkutan, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di persidangan nanti, namun ada waktunya," sambungnya.
Pada persidangan sebelumnya Senin (29/4/24), terungkap adanya dugaan pemotongan dana hibah dari sipenerima hibah di Tasikmalaya, selain itu, juga muncul nama salah satu dari oknum Pimpinan DPRD Jabar berinisial OS.
OS diduga menerima aliran dana yang berasal dari pencairan Dana Hibah Provinsi Jabar dengan total kurang lebih Rp. 892 juta, uang tersebut diduga berasal dari delapan lembaga penerima dana hibah yaitu, DKM Datar Kadu, MDT Al Ikhlas, MDT Miftahul Falah, MDT Anwarul Huda.
Kemudian, MDT Nuru Huda, MDT Al Abror, Paud Tarbiyatul Umat, dan MDT Almunawar, masih dalam dakwaan, dugaan potongan dana hibah itu mulai dari Rp. 75 hingga Rp. 169 juta, dengan rincian :
DKM Datar Kadu Rp.250 juta dipotong Rp.75 juta, MDT Al Ikhlas Rp.250 juta dipotong Rp.125 juta, MDT Miftahul Falah Rp.250 juta dipotong Rp.90 juta, MDT Anwarul Huda Rp.250 juta potong Rp.150 juta.
Berikutnya, MDT Al Abror Rp.282 juta dipotong Rp.169 juta, MDT Nuru Huda 2 Rp.250 juta dipotong Rp.87.5 juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp.300 juta potong Rp.90 juta dan MDT Almunawar Rp.300 juta dipotong Rp.105 juta.
Hingga berita ini diturunkan, para awak media berusaha untuk menghubungi yang bersangkutan atau OS, namun hingga saat ini OS belum memberikan hak jawab.***


Posting Komentar