Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong BUMDesa Turut Atasi Masalah Bank Emok
| Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Ginanjar |
Bandung, tanganmedia.com - Fenomena Bank Emok atau rentenir bukanlah hal yang asing, termasuk bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar), mirisnya, saat ini masih banyak masyarakat masih mengandalkan pinjaman kepada bank Emok.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar mengatakan, Bank Emok mencakup rentenir, pinjaman online tidak berizin, dan pola pinjaman mencekik lainnya.
"Berdasarkan hasil kajian menunjukkan, Bank Emok riil berada di tengah warga, mereka memilih pinjam ke Bank Emok yang tanpa persyaratan, mudah dihubungi kapan saja," katanya.
"Memang santun saat sebelum transaksi pinjaman, tapi langsung bunganya mencekik saat pengembalian pinjaman," sambungnya, Jumat (3/5/24).
Lebih lanjut, Ade Ginanjar menjelaskan hasil kajian menunjukkan kebanyakan yang terjerat warga golongan menengah ke bawah, namun ada juga pegawai.
"Mereka memang sudah bermasalah keuangan keluarganya, oleh sebab itu, Pemprov Jabar harus merancang pengembangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) untuk memberantas Bank Emok," ujarnya.
Ia menilai pentingnya bagi BUMDesa Bersama LKD untuk membantu golongan miskin dengan memberantas Bank Emok.
"Pada sisi BUMDesa Bersama LKD, persyaratan peminjaman harus dipermudah," sambungnya.
Selain itu, bersama-sama pemerintah desa dan pemda memberikan edukasi kepada warga agar menghindari Bank Emok.
"Juga perlu diperluas literasi pinjaman murah tanpa agunan yang disedaikan Bank Jabar-Banten, serta di KPR dan BUM Desa Bersama lkd," ungkap Ade.
Sekedar informasi, dalam PP Nomor 11/2021 tentang BUMDesa mengamanatkan seluruh unit pengelola keuangan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat harus bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).
"Usaha utamanya adalah pinjaman dana bergulir di antara kelompok masyarakat miskin di desa, jadi ini penting untuk kemudian di lakukan," paparnya.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar, sebanyak 219 dari 422 UPK eks PNPM telah bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama LKD dan sebanyak 137 di antaranya sudah berbadan hukum.
"Jadi terlihat jelas, hanya ada 137 UPK eks PNPM yang bertranspormasi menjadi BUMDes LKD sudah berbadan hukum, sisanya diharapkan dapat menyusul," pungkasya.***


Posting Komentar