Babak Baru Kasus Vina-Eky Cirebon, Tim Kuasa Hukum Pegi alias Perong, Daftar Prapradilan
Asep Muhidin (Berkacamata) bersama tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, resmi daftar prapradilan ke PN Kelas 1A Bandung. |
Bandung, tanganmedia.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung guna upaya membebaskan dari status tersangka.
Kepada awak media, Selasa (11/6/24), salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Asep Muhidin mengatakan, hari ini resmi telah mendaftarkan gugatan prapradilan.
"Alhamdulilah, hari ini sudah di daftarkan prapradilan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg atas nama Pegi Setiawan," katanya.
Menurutnya, upaya hukum ini dilakukan sesuai dengan perundang-undangan (UU), dimana tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa setatus tersangka tidak berdasar.
"Kami meyakini bahwa status tersangka yang melekat pada Pegi Setiawan alias Perong, tidak ada bukti yang kuat dan jelas, sehingga kami gugat penyidik Polda Jabar melalui prapradilan," tegasnya.
"Kalau polisi memiliki bukti yang jelas, kita lihat di konfrensi pers pertama, tidak ada bukti tindak pidana yang mengarah kepada klien kami," sambungnya.
Dijelaskan Asep, Pegi Setiawan alias Perong tidak pernah diundang atau diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jabar sejak tahun 2016 yang lalu, namun tiba-tiba muncul dan ditersangkakan.
"Atas dasar tersebut, maka kami tim kuasa hukum menganggap bahwa upaya hukum prapradilan ini sudah sangat tepat," jelasnya.
Terakhir, Asep beserta tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya meminta agar penyidik Polda Jabar legowo, pasalnya pria asal Cirebon atau buruh bangunan itu, bukan merupakan pelaku pembunuhan.
"Kami yakin, bahwa Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap dan ditahan penyidik Polda Jabar itu bukan pelaku pembunuhan kasus Vina dan Eki di Cirebon," ujar Asep.
"Kami berharap, penyidik Polda Jabar legowo, bukti apa yang menjadi dasarnya, dalam hukum itu seseorang ditetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah," pungkasnya.***
Posting Komentar