Dinyatakan P18, Berkas Pegi Setiawan di Kembalikan Ke Penyidik Polda Jabar
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya |
Bandung, tanganmedia.com - Berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terkait tersangka Pegi Setiawan (PS) akhirnya di kembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Cahyawijaya, baru-baru ini tim jaksa peneliti Kejati Jabar menyatakan berkas perkara PS yang diterima pada Kamis (20/6/24), dinyatakan P18.
"Baru-baru ini tim Jaksa Peneliti Kejati Jabar telah menyatakan P18 atau berkas perkara dinilai belum lengkap," kata Nur Cahyawijaya, kepada wartawan baru-baru ini.
Kaitan dengan P18 atau belum lengkapnya berkas perkara tersebut, lanjut Nur Cahyawijaya, tim Jaksa Peneliti Kejati Jabar sudah mengirimkan surat pemberitahuan terhadap penyidik Polda Jabar.
"Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap pada tim penyidik Polda Jabar," ujarnya.
Dijelaskan Nur Cahyawijaya, tim dari jaksa peneliti sudah melakukan pengecekan kelengkapan berkas perkara PS selama tujuh hari, alhasil, masih terdapat materi yang perlu dilengkapi.
"Masih ada materi (dalam pemberkasan) yang perlu dilengkapi, karenanya Jaksa Peneliti Kejati Jabar telah bersurat ke penyidik Polda Jabar," jelasnya.
Meski begjtu, menurutnya, berkas perkara PS tersebut belum dikembalikan terhadap penyidik di Polda Jabar, karena tengah menunggu petunjuk kesempatan dari Jaksa sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Terkait berkas tersebut belum di kembalikan karena menurut UU masih di berikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan di kirim ke peyedik Polda Jabar," ungkapnya.
"Terkait alat bukti dan berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga itu di berikan lagi penyidik Polda Jabar untuk di lengkapi," pungkasnya.(***)
Posting Komentar