Lima Tersanga Korupsi BPR Intan Jabar di Garut, Siap di Sidangkan
Lima tersangka kasus dugaan tipikor PT BPR Intan di Kabupaten Garut |
Bandung, tanganmedia.com - Lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, resmi di serahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terhadap Kejaksaab Negeri (Kejari) Garut, Rabu (26/6/24).
Kelima tersangka tersebut yaitu, TG, YN, THA, HN dan PMP, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru terhitung 26 Juni hingga 25 Juli 2024.
"Tim penyidik Kejati Jabar telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti Tahap II terhadap Kejari Garut, saat ini kelima tersangka itu sudah ditahan di Kebon Waru Bandung," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya.
Dalam keterangan tertulisnya, sebelumnya kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan sejak 6 Juni hingga 25 Juni 2024, namun dilakukan perpanjangan masa tahanan untuk kepentingan pemeriksaan tim penyidik Kejati Jabar.
"Mereka (para tersangka), diduga telah melakukan dugaan penyimpangan dan pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Garut pada tahun 2018 sampai dengan 2021," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.(***)
Posting Komentar