Bondol Yakin Pegi Ada di Bandung Pada Saat Kejadian Kasus Pembunuhan Eky dan Vina
Suharsono alias Bondol, saksi yang meringankan Pegi Setiawan saat dimintai keterangannya di PN Kelas 1A Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Suharsono alias Bondol membeberkan keberadaan Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina pada 27 Agustus 2016.
Dihadapan Majelis Hakim tunggal, Eman Sulaeman di PN Kelas 1A Bandung, Rabu (3/7/24), Bondol mengatakan bahwa, ia mengaku diajak Pegi Setiawan untuk bekerja di sebagai kuli bangunan di Bandung pada tanggal 21 Agustus 2016.
"Saya diajak Pegi untuk bekerja di Bandung pada 21 Agustus 2016, lalu berangkat ke Bandung bersama Robi Setiawan (Adik Pegi Setiawan), dan karena saya tidak betah, lalu saya pulang pada tanggal 27 Agustus 2016," katanya.
Pada saat khendak pulang ke Cirebon, Bondol juga mengaku mendapatkan honor selama satu minggu bekerja, dan honor tersebut diberikan oleh Rudiana atau ayah Pegi, kemudian dihantar ke jalan raya oleh Pegi dan Robi untuk naik angkotan kota (Angkot).
"Saya diantar ke jalan raya oleh Pegi dan Robi untuk naik angkot ke Lewi Panjang, sesampainya di jalan raya, saya kemudian naik angkot sendiri ke Lewi Panjang, dan seteeusnya naik bis ke Cirebon sendirian," ujar Bondol.
Sepengetahuan Bondol, Pegi bersama Robi langsung kembali ke lokasi kerja (Proyek), singkatnya tiba di Cirebon yang kemudian khendak pulang ke rumahnya, namun diatas playofer, terdapat keramaian atau kerumunan warga, penasaran dengan hal tersebut, lalu ikut menyaksikan dari kejauhan.
"Pegi dan Robi pada saat itu kembali ke bedeng (tempat tinggal di proyek), saya sendiri ke Cirebon, sesampainya di playofer, ada keramaian, saya pun penasaran dan melihat dari kejauhan, rupanya beredar kabar ada kecelakaan tunggal," ungkapnya.
Tidak lama setelah turut menyaksikan keramaian tersebut, Bondol kemudian pulang ke rumah, dan ke esok paginya, tersiar kabar bahwa peristiwa yang sebelumnya terdengar kecelakaan tersebut, ternyata terdengar bahwa telah terjadi peistiwa pembunuhan.
"Besok pagi, saya mendengar informasi bahwa peristiwa kecelakaan tersebut ternyata pembunuhan, saya pun kaget mendengarnya, namun selang beberapa hari, saya bertemu ibu Kartini atau ibu kandungnya Pegi," paparnya.
Ketika bertemu ibu Kartini, Bondol kembali kaget karena mendengar rumah atau kediaman ibu Kartini yang juga tempat tinggal Pegi, di gerebeg pihak kepolisian, dan penggerebegan tersebut berhubungan dengan informasi pembunuhan.
"Jadi dugaan pembunuhan itu terjadi pada Vina dan Eky, lalu dikaitkan dengan Pegi, sehingga rumah Pegi di grebeg polisi, informasi ini saya dengar dari ibu Kartini, dan saya pun kaget serta heran, karena setahun saya Pegi ada di Bandung," imbuhnya.
Bondol kembali menegaskan dihadapan Majelis Hakim PN Kelas 1A Bandung, pihak termohon (Polda Jabar) dan pemohon (Kuasa hukum Pegi Setiawan) bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi berada di Bandung dan diyakini tidak terut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya yakin bahwa Pegi pada saat kejadian, tidak berada di Cirebon, melainkan ada di Bandung, dan saya tidak pernah mendengar bahwa Pegi memiliki nama lain yaitu Pegi alias Perong," ucapnya.
Meski demikian, apa yang dipaparkan dalam persidangan prapradilan ini, Bondol menjelaskan telah memberikan keterangan yang sama terhadap penyidik Direskrimum Polda Jabar pada tanggal 31 Mei 2024, sesuai apa yang dialami, dilihat, didengar dan diketahui.
"Apa yang saya ceritakan ini, sudah saya ceritakan pula terhadap penyidik Polda Jabar di Bandung melalui BAP, sesuai apa yang saya ketahui," pungkasnya.(***)
Posting Komentar