Bondon Sempat Melempar Senyum, Pengunjung Tertawa dan Tepuk Tangan, apa Yang Terjadi ?
Pihak termohon (Polda Jabar) saat melempar berbagai pertanyaan terhadap saksi Bondon |
Bandung, tanganmedia.com - Suasana sidang prapradilan dengan agenda pemeriksaa saksi atas nama Suharsono alias Bondon, sempat diwarnai tepuk tangan dan tertawaan para pengunjung di ruang sidang PN Kelas 1A Bandung.
Hal tesebut terjadi ketika pihak termohon atau kuasa hukum tim penyidik Direskrimum Polda Jabar, tengah melakukan pemeriksaan atau melempar sejumlah pertanyaan terhadap saksi atas nama Bondon.
Pantauan dilapangan, pihak termohon mencecar berbagai pertanyaan seputar kegiatan keseharian Bondon selama bekerja di proyek bangunan rumah pribadi di Bandung bersama Pegi dan pekerja lainnya.
Mulai dari kebiasaan ketika bekerja, beeribadah, mengaji, beristirahat di bedeng (Tempat tinggal di lokasi proyek) hingga mengulas kembali proses kepulangan saksi Bondon ke Cirebon.
Suara tepuk tangan dan tawaan para tim kuasa hukum Pegi Setiawan serta pengunjung sempat pecah diruang sidang, karena melihat saksi Bondon nampak kebingungan dengan berbagai pertanyaan termohon.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman pun yang memimpin jalannya sidang, Rabu (3/7/24), langsung meminta agar para pengunjung tidak menertawakan apa yang terjadi di persidangan serta menahan agar tidak menepuk tangan selama persidangan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dan salah satu kuasa hukum termohon (Polda Jabar) saat bertanya terhadap saksi |
Diduga, setiap pertanyaan yang dilempar pihak termohon terhadap saksi Bondon, menyangkut dengan daya ingat atau pengetahuan kejadian 8 tahun yang lalu dan dibandingkan dengan kejadian beberapa bulan di tahun 2024.
Sekedar informasi, Bondong sebelumnya telah bekerja bersama Pegi dan Ribi juga yang lainnya dibawah mandor proyek yaitu Rudi yang merupakan ayah kandung dari Pegi dan Robi pada 2016 silam.
Kekinian, saksi Bondon ini juga telah dipanggil oleh tim penyidik Direskrimum Polda Jabar pada 31 Mei 2024, guna dimintai keterangannya selama bekerja di Bandung pada Agustus 2016 yang lalu.
Sidang prapradilan sepanjang hari ini, ada sebanyak lima saksi yang dihadirkan pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi Setiawan, satu saksi diantaranya adalah saksi ahli hukum pidana.
Dari keterangan kelima saksi tersebut diketahui bahwa, dalam setiap keterangannya dinilai meringankan tersangka Pegi Setiawan terkait peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.(***)
Posting Komentar