Nongol di Sidang Prapradilan Pegi Setiawan, Dedi : Semoga Objektif
Dedi Mulyadi hadir di sidang Prapradilan Pegi Setiawan di PN Kelas 1A Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Hari kedua sidang Prapradilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kelas 1A Bandung, Selasa (2/7/24), dihadiri keluarga dan masyarakat, termasuk Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut mengaku meluangkan waktu untuk menghadiri secara langsung proses pesidangan prapradilan sekaligus menemani Rudiana atau ayah kandung Pegi Setiawan.
"Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia," katanya.
Dedi Mulyadi mengaku kehadirannya pun untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, bukan sebagai tempat ajang pamor belaka.
"Saya di sini kan tugas, saya itu memandu masyarakat yang mengalami kesulitan, kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak," ujarnya.
"Tujuannya, menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," sambungnya.
Sementara di persidangan, Tim Hukum Polda Jabar membantah semua dalil-dalil gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali apa yang termohon akui kebenarannya," ungkapnya.
Terpisah, Polda Jabar beralasan gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara, padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, dan penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.
Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah, dan penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024.
Bahkan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024.(***)
Posting Komentar