• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kasus vina eky cirebon kejati jabar pegi setiawan PN Kelas 1A Bandung Polda jabar Jawab Dalil Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Polda Jabar : Pegi Setiawan Adalah Pegi alias Perong
kasus vina eky cirebon kejati jabar pegi setiawan PN Kelas 1A Bandung Polda jabar

Jawab Dalil Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Polda Jabar : Pegi Setiawan Adalah Pegi alias Perong

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
02 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sidang Prapradilan Tersangka Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Eky dan Vina Cirebon di PN Kelas 1A Bandung

Bandung, tanganmedia.com - Sidang lanjutan Prapradilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kelas 1A Bandung kembali digelar, Selasa (2/7/24), dalam sidang tersebut, termohon atau tim kuasa hukum penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/24).

Dalam jawaban termohon, apa yang kemudian dilakukan oleh tim penyidik Direskrimum Polda Jabar, sudah sesuai dengan aturan per undang-undang (UU) dan SOP, dimana dalam penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina Cirebon, sudah sesuai dengan petunjuk putusan PN Cirebon hingga Mahkamah Agung (MA).

"Yang menjadi dasar dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, atas dasar putusan pengadilan PN Cirebon hingga MA, selain itu sesuai UU hukum acara pidana," kata salah seorang tim kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban diruang sidang.

Secara bergantian, pihak termohon menguraikan jawaban atas dalil-dalil yang dibacakan pemohon dan membantah seluruhnya dalil-dalil pemohon tersebut, serta meminta Majelis Hakim tunggal PN Kelas 1A Bandung yang mengadili perkara prapradilan ini. untuk menolak gugatan secara keseluruhan pihak pemohon.

"Dalil-dalil yang dibacakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya, kami meminta agar Majelis Hakim untuk menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pihak pemohon," tegasnya saat membacakan jawaban fi ruang sidang PN Kelas 1A Bandung.

Tim penyidik Direskrimum Polda Jabar menilai bahwa, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, sudah sesuai dengan fakta hukum disertai alat bukti yang kuat dan sesuai keterangan para saksi, dimana Pegi Setiawan tersebut merupakan Pegi Setiawan alias Perong.

"Pegi Setiawan yang saat ini ditahan di Polda Jabar merupakan Pegi Setiawan alias Perong, orang yang sama, orang yang masuk dalam DPO kasus Eky-Vina Cirebon, jadi kami meyakini tidak salah tangkap," pungkasnya.(***)


Via kasus vina eky cirebon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us