Jawab Dalil Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Polda Jabar : Pegi Setiawan Adalah Pegi alias Perong
Sidang Prapradilan Tersangka Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Eky dan Vina Cirebon di PN Kelas 1A Bandung |
Bandung, tanganmedia.com - Sidang lanjutan Prapradilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kelas 1A Bandung kembali digelar, Selasa (2/7/24), dalam sidang tersebut, termohon atau tim kuasa hukum penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/24).
Dalam jawaban termohon, apa yang kemudian dilakukan oleh tim penyidik Direskrimum Polda Jabar, sudah sesuai dengan aturan per undang-undang (UU) dan SOP, dimana dalam penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina Cirebon, sudah sesuai dengan petunjuk putusan PN Cirebon hingga Mahkamah Agung (MA).
"Yang menjadi dasar dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, atas dasar putusan pengadilan PN Cirebon hingga MA, selain itu sesuai UU hukum acara pidana," kata salah seorang tim kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban diruang sidang.
Secara bergantian, pihak termohon menguraikan jawaban atas dalil-dalil yang dibacakan pemohon dan membantah seluruhnya dalil-dalil pemohon tersebut, serta meminta Majelis Hakim tunggal PN Kelas 1A Bandung yang mengadili perkara prapradilan ini. untuk menolak gugatan secara keseluruhan pihak pemohon.
"Dalil-dalil yang dibacakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya, kami meminta agar Majelis Hakim untuk menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pihak pemohon," tegasnya saat membacakan jawaban fi ruang sidang PN Kelas 1A Bandung.
Tim penyidik Direskrimum Polda Jabar menilai bahwa, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, sudah sesuai dengan fakta hukum disertai alat bukti yang kuat dan sesuai keterangan para saksi, dimana Pegi Setiawan tersebut merupakan Pegi Setiawan alias Perong.
"Pegi Setiawan yang saat ini ditahan di Polda Jabar merupakan Pegi Setiawan alias Perong, orang yang sama, orang yang masuk dalam DPO kasus Eky-Vina Cirebon, jadi kami meyakini tidak salah tangkap," pungkasnya.(***)
Posting Komentar