Tok, Gugatan Ditolak Seluruhnya, Lawyer INA : Kami Menghormati Meski..
| Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA |
Bandung, tanganmedia.com - Hakim tunggal PN Tipikor Bandung, Syarif akhirnya memutus perkara permohonan Pra Pradilan (Praper) yang dimohonkan oleh salah satu tersangka kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam (INA).
Dalam putusannya, penetapan setatus tersangka terhadap anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi tersebut dinyatakan sah dan sudah sesuai dengan proaedur atau SOP di Kejati Jawa Barat.
"Mengadili dan menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Syarif, Senin (29/4/24).
Sebelumnya, persidangan yang berjalan maraton atau tujuh hari tersebut, setidaknya terdapat tujuh poin gugatan yang diajukan INA melalui tim kuasa hukumnya, alhasil, gugatan tersebut pun ditolak.
"Kami menghormati putusan ditolaknya gugatan praperadilan klien kami, meski keberatan, tapi kami menghormati putusan tersebut," kata pengacara INA, Adria Indra Cahyadi.
Sekedar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka, INA atas kasus dugaan tipikor, kepada INA, disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
| Sidang putusan Pra Pradilan di PN Tipikor Bandung, dihadiri simpatisan INA. |
INA diduga terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020, modusnya, INA disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah.
Dan tanah tersebut berada di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, selain itu, INA diduga telah menerima aliran uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek.
Dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Andi Nurmawan alias AN atau pihak swasta karena diduga telah membantu INA untuk menampung uang pelicin proyek BOT pasar tersebut.***


Posting Komentar