• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kasus INA kejati jabar majalengka pn kelas 1 bandung Tok, Gugatan Ditolak Seluruhnya, Lawyer INA : Kami Menghormati Meski..
kasus INA kejati jabar majalengka pn kelas 1 bandung

Tok, Gugatan Ditolak Seluruhnya, Lawyer INA : Kami Menghormati Meski..

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
29 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA

Bandung, tanganmedia.com - Hakim tunggal PN Tipikor Bandung, Syarif akhirnya memutus perkara permohonan Pra Pradilan (Praper) yang dimohonkan oleh salah satu tersangka kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, Irfan Nur Alam (INA).

Dalam putusannya, penetapan setatus tersangka terhadap anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi tersebut dinyatakan sah dan sudah sesuai dengan proaedur atau SOP di Kejati Jawa Barat.

"Mengadili dan menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Syarif, Senin (29/4/24).

Sebelumnya, persidangan yang berjalan maraton atau tujuh hari tersebut, setidaknya terdapat tujuh poin gugatan yang diajukan INA melalui tim kuasa hukumnya, alhasil, gugatan tersebut pun ditolak.

"Kami menghormati putusan ditolaknya gugatan praperadilan klien kami, meski keberatan, tapi kami menghormati putusan tersebut," kata pengacara INA, Adria Indra Cahyadi.

Sekedar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka, INA atas kasus dugaan tipikor, kepada INA, disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang putusan Pra Pradilan di PN Tipikor Bandung, dihadiri simpatisan INA.

INA diduga terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020, modusnya, INA disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah.

Dan tanah tersebut berada di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, selain itu, INA diduga telah menerima aliran uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek.

Dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Andi Nurmawan alias AN atau pihak swasta karena diduga telah membantu INA untuk menampung uang pelicin proyek BOT pasar  tersebut.***





Via kasus INA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us