Pelaku TPPO di Garap Polres Cianjur, Modus "Kawin Kontrak Dengan Mahar Ratusan Juta"
| Dua orang pelaku TPPO "Kawin Kontrak" di Cianjur digarap Reskrim Polres Cianjur. *poto screnshot kompas |
Cianjur, tanganmedia.com - Sebanyak dua orang perempuan terduga pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Cianjur akhirnya digarap Reskrim Polres Cianjur Senin (15/4/24).
Dihadapan penyidik, RN (21) dan LR (51) mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2019 yang lalu, adapun modus yang dilakukan kedua pelaku yaitu dengan istilah kawin kontrak.
"Korban di iming-imingi uang puluhan juta mulai dari 30-100 juta, namun korban dipaksa harus mau untuk melayani pria asal Timur Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Tono, menyusul dengan adanya laporan dari enam korban yang merasa dijebak hingga akhirnya berhasil keluar dari jeratan para pelaku.
"Jadi korban ini dijanjikan mendapat uang mahar puluhan hingga ratusan juta dari si pelaku, namun uang mahar tersebut dibagi dua oleh si pelaku," ujarnya.
Ada pun tugas para pelaku antara lain yaitu, RN bertugas mencari gadis atau calon korban dan LR bertugas untuk mencari pria Timur Tengah, diketahui kedua pelaku ini sudah memiliki koleksi poto.
"Jadi ada koleksi poto korban yang kemudian dijajalkan terhadap calon pembeli atau pria dari Timur Tengah untuk menjadi pasangan kawin kontraknya," ungkap Tono.
Selain itu dijelaskan, bahwa uang puluhan hingga ratusan juta tersebut, selain untuk mahar, juga untuk biaya paket amil, orang tua atau wali yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku.
"Nah, selain untuk mahar, uang tersebut juga untuk membayar paket amil (bukan petugas resmi) dan orangtua atau wali (palsu) yang sudah disiapkan," jelasnya.
Kemudian, setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
"Intinya adalah, kami akan terus mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak ini, karena diduga korbannya cukup banyak," ucap Tono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TTPO dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.***


Posting Komentar