Sabu 7 Kg Milik Residivis, di Edarkan Seorang Napi Kebonwaru dan 4 Kurirnya di Kota Bandung
| Sidang perkara dugaan peredaran sabu seberat 7 kilo gram di Kota Bandung.*poto eko |
Bandung, tanganmedia.com - Enam terdakwa diduga pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilo gram, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, keenam terdakwa tersebut yaitu, DW, FS, RF, DDP, P dan SL.
Semula, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan 4 terdakwa, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari Anggota Kepolisian.
"Sidang di skors untuk sementara hingga para saksi hadir di persidangan," kata Hakim Ketua, Selasa (30/4/24).
Dalam persidangan terungkap bahwa, aksi dugaan peredaran sabu 7 kilo gram siap edar di wilayah Kota Bandung tersebut, pertama kali berhasil dibongkar dengan tertangkapnya DW (36).
"Polisi pertama berhasil menangkap DW dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 600 gram," kata salah seorang saksi dari Polrestabes Bandung.
Kemudian, lanjut saksi, polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan lima terdakwa lainnya yakni FS, RF, DDP, P dan SL secara terpisah
"Dari lima terdakwa, terdapat salah seorang diduga bandar yakni sodara P yang diketahui residivis LP Cibinong dengan kasus yang sama," ujar saksi.
Sabu milik P tersebut lalu dijual ke RF yang merupakan napi di Rutan Kebonwaru Bandung sekaligus operator peredaran sabu 7.032,08 gram, di Kota Bandung.
"Dari RF, sabu itu seterusnya didistribusikan ke SL dan dari tangan SL lanjut diedarkan oleh DW, FS dan DDP, jadi sabu ini dari luar masuk ke Kota Bandung," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.***


Posting Komentar