• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda kasus INA kejati jabar majalengka Pra Pradilan di Tolak, Agus : Kasus Pasar Cigasong Harus Terus di Ungkap
kasus INA kejati jabar majalengka

Pra Pradilan di Tolak, Agus : Kasus Pasar Cigasong Harus Terus di Ungkap

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
29 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Agus Sakti, Akrivis atau Penggiat Anti Korupsi di Jawa Barat.

Bandung, tanganmedia.com - Salah seorang aktivis atau penggiat anti korupsi di Jawa Barat, mengapresiasi atas putusan hakim tunggal PN Tipikor Bandung yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Irfan Nur Alam alias INA.

Menurut Agus Sakti, putusan hakim Syarif tersebut sudah sangat tepat, pasalnya kasus dugaan tipikor yang membelit anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu sudah seharusnya diungkap secara transpran.

"Saya sangat bangga dan mengapresiasi terhadap Pak Hakim Syarif atas putusan yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan INA melalui kuasa hukumnya tersebut, kasus ini harus diungkap dan dibuktikan di persedingan," katanya.

Sidang putusan Pra Pradilan Setatus Tersangka Terhadap INA di PN Tipikor Bandung

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, lanjut Agus, Senin (29/4/24), maka penyidik Kejati Jawa Barat tentunya bakal meneruskan proses penyidikan tersebut, dengan harapan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kasusnya bakal terus diproses penyidikannya, apalagi dalam kasus ini baru 2 tersangka yang sudah ditahan yaitu INA dengan AN, sementara kita tahu bahwa masih ada satu orang lagi diduga dia adalam M," ujarnya.

Sekedar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka, INA atas kasus dugaan tipikor, kepada INA, disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

INA diduga terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020, modusnya, INA disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah.

Dan tanah tersebut berada di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, selain itu, INA diduga telah menerima aliran uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek.

Dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Andi Nurmawan alias AN atau pihak swasta karena diduga telah membantu INA untuk menampung uang pelicin proyek BOT pasar  tersebut.***

Via kasus INA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar Bazar Bela Beli UKM Cimahi

Juli 25, 2024
Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us