Pra Pradilan di Tolak, Agus : Kasus Pasar Cigasong Harus Terus di Ungkap
| Agus Sakti, Akrivis atau Penggiat Anti Korupsi di Jawa Barat. |
Bandung, tanganmedia.com - Salah seorang aktivis atau penggiat anti korupsi di Jawa Barat, mengapresiasi atas putusan hakim tunggal PN Tipikor Bandung yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Irfan Nur Alam alias INA.
Menurut Agus Sakti, putusan hakim Syarif tersebut sudah sangat tepat, pasalnya kasus dugaan tipikor yang membelit anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu sudah seharusnya diungkap secara transpran.
"Saya sangat bangga dan mengapresiasi terhadap Pak Hakim Syarif atas putusan yang telah menolak seluruh gugatan yang diajukan INA melalui kuasa hukumnya tersebut, kasus ini harus diungkap dan dibuktikan di persedingan," katanya.
| Sidang putusan Pra Pradilan Setatus Tersangka Terhadap INA di PN Tipikor Bandung |
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, lanjut Agus, Senin (29/4/24), maka penyidik Kejati Jawa Barat tentunya bakal meneruskan proses penyidikan tersebut, dengan harapan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasusnya bakal terus diproses penyidikannya, apalagi dalam kasus ini baru 2 tersangka yang sudah ditahan yaitu INA dengan AN, sementara kita tahu bahwa masih ada satu orang lagi diduga dia adalam M," ujarnya.
Sekedar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka, INA atas kasus dugaan tipikor, kepada INA, disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
INA diduga terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020, modusnya, INA disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah.
Dan tanah tersebut berada di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, selain itu, INA diduga telah menerima aliran uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek.
Dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Andi Nurmawan alias AN atau pihak swasta karena diduga telah membantu INA untuk menampung uang pelicin proyek BOT pasar tersebut.***


Posting Komentar