• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
www.tanganmedia.com
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
www.tanganmedia.com
Telusuri
Beranda bupati majalengka kasus INA pn kelas 1 bandung pra pradilan Upaya Batalkan Status Tersangka INA, Siap Dihadirkan di Persidangan
bupati majalengka kasus INA pn kelas 1 bandung pra pradilan

Upaya Batalkan Status Tersangka INA, Siap Dihadirkan di Persidangan

Penulis : Redaksi Tangan Media
Penulis : Redaksi Tangan Media
24 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sidang Pra Pradilan terkait penetapan setatus tersangka yang melekat terhadap Kepala BKPSDM Majalengka, INA. *poto eko

Bandung, tanganmedia.com - Dalam sidang Pra Pradilan yang digelar PN Tipikor Bandung sejak Selasa (23/4/24) hingga Rabu (24/4/24), Irfan Nur Alam (INA) melalui kuasa hukumnya, meminta agar penetapan setatus tersangka dapat dibatalkan.

Pembatalan tersangka tersebut, karena penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dianggap tidak prosedural ketika menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

"Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum dari INA meminta agar setatus tersangka dapat dibatalkan, karena dinilai tidak sah secara hukum," kata Adria Indra Cahyadi dalam persidangan Pra Pradilan.

Ada tujuh poin yang kemudian dikemukakan di persidangan, inti dari ke tujuh poin tersebut yaitu menyinggung terkait prosedur proses penetapan status tersangka yang mengikat terhadap INA.

"Kamimenyampaikan soal prosedural terkait dengan penetapan tersangka terhadap klien kami, dan penyidik Kejati Jabar jelas tidak prosedural," katanya.

Guna menguatkan permohonan pembatalan setatus tersangka terhadap INA, tim kuasa hukum Ihza dan Ihza Law Firm, berencana akan menghadirkan saksi ahli yakni Prof Yusril Ihza Mahendra.

"Rencananya, Kamis (25/4/24) besok, kami akan menghadirkan Prof Yusril dalam persidangan berikutnya," tegasnya.

Sekedar informasi, Kejati Jabar telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, kepada INA, penyidik menjerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e.

Kemudian, Pasal 11, Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, selain INA, Kejati Jabar juga menahan pihak swasta.

Andi Nurmawan alias AN yang ditengarai membantu INA untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.***


Via bupati majalengka
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

Iklan Agustus

HUT KOTA CIMAHI

HUT KOTA CIMAHI

Idul Fitri

Idul Fitri

Iklan

Iklan

Iklan HPN 2024

Iklan HPN 2024

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Agustus

Iklan

Iklan
Bapenda

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Hut kota cimahi ke 22

Iklan

Iklan
Idul Fitri

Iklan. Marhaban ya Ramadhan

Iklan. Marhaban ya Ramadhan
Marhaban ya Ramadhan

Iklan

Iklan
Link

FIGUR BANGSA

FIGUR BANGSA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

 


Featured Post

Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,

Penulis : Redaksi Tangan Media- Oktober 02, 2024 0
Kota Cimahi kembali menyelenggarakan Simulasi Manasik Haji Bagi Peserta Didik Usia Dini,
TANGANMEDIA.COM, CIMAHI, DISKOMINFO - Dinas Pendidikan Kota Cimahi bersama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAU…

Most Popular

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
PMK di Garut Kembali Marak, Wakil Ketua DPRD Jabar Bilang Begini..

PMK di Garut Kembali Marak, Wakil Ketua DPRD Jabar Bilang Begini..

Februari 29, 2024
SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

KELOMPOK KERJA JURNALIS NASIONAL

Sponsor :

Sponsor :
Layanan Umroh Dan Haji, Hubungi Kami Hp: 0821 1711 2213 - 0819 0954 7515

Popular Post

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

Fakta Persidangan, Nama Oknum Pimpinan DPRD Jabar Diduga Sunat Dana Hibah Keagamaan dan Pendidikan

April 29, 2024
PMK di Garut Kembali Marak, Wakil Ketua DPRD Jabar Bilang Begini..

PMK di Garut Kembali Marak, Wakil Ketua DPRD Jabar Bilang Begini..

Februari 29, 2024
SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

SEMOGA CEPAT BERLALU BADAI KRISIS KEPEMIMPINAN PARAH DI KOTA BANDUNG

April 14, 2023

Populart Categoris

  • Health & Fitness 8
www.tanganmedia.com

WWW.TANGANMEDIA.COM

Tanganmedia.com : Media siber independen, kehadirannya diharap mampu menjadi media alternatif yang mewarnai media informasi lokal dan nasional. Media siber- Tim Redaksi- Karier- kebijakan privasi- kode etik - Dislamer- iklan redaksitanganmedia@gmail.com No. Tlp. 082117112213/081909547515

Follow Us

www.tanganmedia.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us