Upaya Batalkan Status Tersangka INA, Siap Dihadirkan di Persidangan
| Sidang Pra Pradilan terkait penetapan setatus tersangka yang melekat terhadap Kepala BKPSDM Majalengka, INA. *poto eko |
Bandung, tanganmedia.com - Dalam sidang Pra Pradilan yang digelar PN Tipikor Bandung sejak Selasa (23/4/24) hingga Rabu (24/4/24), Irfan Nur Alam (INA) melalui kuasa hukumnya, meminta agar penetapan setatus tersangka dapat dibatalkan.
Pembatalan tersangka tersebut, karena penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dianggap tidak prosedural ketika menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
"Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum dari INA meminta agar setatus tersangka dapat dibatalkan, karena dinilai tidak sah secara hukum," kata Adria Indra Cahyadi dalam persidangan Pra Pradilan.
Ada tujuh poin yang kemudian dikemukakan di persidangan, inti dari ke tujuh poin tersebut yaitu menyinggung terkait prosedur proses penetapan status tersangka yang mengikat terhadap INA.
"Kamimenyampaikan soal prosedural terkait dengan penetapan tersangka terhadap klien kami, dan penyidik Kejati Jabar jelas tidak prosedural," katanya.
Guna menguatkan permohonan pembatalan setatus tersangka terhadap INA, tim kuasa hukum Ihza dan Ihza Law Firm, berencana akan menghadirkan saksi ahli yakni Prof Yusril Ihza Mahendra.
"Rencananya, Kamis (25/4/24) besok, kami akan menghadirkan Prof Yusril dalam persidangan berikutnya," tegasnya.
Sekedar informasi, Kejati Jabar telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, kepada INA, penyidik menjerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e.
Kemudian, Pasal 11, Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, selain INA, Kejati Jabar juga menahan pihak swasta.
Andi Nurmawan alias AN yang ditengarai membantu INA untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.***


Posting Komentar