Hakim Wahyu Yang Vonis Mati Fredy Sambo, Bakal Jabat Ketua PN Bandung
Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irjen Pol Fredy Sambo dkk. |
Bandung, tanganmedia.com - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi jabatan terhadap 714 hakim yang akan ditugaskan di seluruh pengadilan di Indonesia, menariknya, dalam mutasi tersebut, terdapat nama Wahyu Iman Santoso.
Sebelum mengulas nama Wahyu Iman Santoso, jauh hari publik digegerkan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dimana dalam kasus tersebut, turut terseret nama Irjen Fredy Sambo, dkk.
Fredy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, terbukti bersalah karena telah malakukan pembunuhan berencana terhadap salah seorang ajudannya yakni Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Fredy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), namun mengajukan kasasi dan akhirnya dianulir MA menjadi hukuman seumur hidup.
Lantas siapa Wahyu Iman Santoso ? jawabannya, dia adalah Hakim Ketua pada PN Jaksel, yang memimpin jalannya proses pradilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dan memvonis mati terhadap Fredy Sambo.
Kekinian, nama Wahyu Iman Santoso, mendapat promosi jabatan untuk menjadi Ketua PN Bandung oleh MA, dikutip dari website resmi MA, Kamis (13/6/24), nama mantan Wakil Ketua PN Jaksel tersebut terdapat diurutan 296 dari 714 hakim.
Dalam surat promosi 'Hasil TPM 12 Juni 2024', MA mengimbau,hakim yang dimutasi dalam rapat pimpinan (rapim) tersebut untuk segera melengkapi data e-LHKPN melalui SIKEP MA.
Kemudian, memperbarui data keluarga, KP4, dan juga sejumlah persyaratan lain, para hakim tersebut diberi waktu melengkapi data 2 minggu setelah hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) diumumkan.***
Posting Komentar