Prapradilan Berlangsung, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Kasi Penkum Kejati Jabar |
Bandung, tanganmedia.com - Berkas perkara Pegi Setiawan akhirnya diterima pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (2/7/24) setelah sebelumnya berkas perkara tersebut diserahkan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk dilakukan penelitian.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7/24), Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Pengembalian terjadi karena berkas tersebut dianggap belum lengkap secara formil dan materil setelah diteliti oleh jaksa peneliti," katanya.
"Dan kami pastikan berkas tersebut telah diterima teman-teman penyidik pada Selasa, 2 Juli 2024 kemarin," sambungnya.
Nur Cahya meminta, agar penyidik Ditreskrimum Polda Jabar segera melengkapi kekurangan formil dan materil berkas perkara Pegi Setiawan sesuai catatan jaksa peneliti Kejati Jabar terkait apa yang harus dilengkapi.
"Jaksa peneliti, sudah memberikan sejumlah catatan, tentang apa saja yang perlu dilengkapi, namun kami tidak bisa menjelaskan secara detail apa saja aspek formil dan materil yang perlu dilengkapi," jelasnya.
"Yang pada intinya adalah, hal tersebut sudah masuk pada materi penyidikan," tambahnya.
Sekedar informasi, sebanyak enam jaksa telah ditunjuk Kejati Jabar guna menangani perkara tersangka Pegi Setiawan, meski demikian ke enam jaksa tersebut akan bekerja ketika berkas perkara tahap tersebut telah dilengkapi.
"Saya pastikan ada enam jaksa, mereka masih terus bekerja sambil menunggu dilengkapi oleh teman-teman penyidik," pungkasnya.(***)
Posting Komentar